Jakarta, Demokratis
Wakil Sekretaris Jenderak Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan DPN Peradi, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH, meminta KPK RI tegas dalam penegakan hukum. KPK harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Herman di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Projamin ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kinerja KPK untuk memberantas kebobolan uang negara sangat diharapkan. Ketegasan dan sprint penuh KPK untuk menindak dan memburu para koruptor menjadi harapan.
“Jangan tebang pilih. Negara harus diselamatkan dari para koruptor yang berupaya menghabisi uang rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan, sebagai musuh masyarakat, ada 3 tindak pidana yang berbahaya bagi negara yakni tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba. Untuk pelaku tindak pidana yang tiga ini tidak boleh ada status penangguhan penahanan. Negara harus bersih dari korupsi, tidak melihat siapa pelakunya, harus ditangkap dan ditahan. Hanya kadang para pelaku korupsi di tingkat daerah masih ada saja yang bebas. Dalam hal ini kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sangat diharapkan.
“Kita mendorong KPK bertindak dan tegas dalam penegaksn hukum,” tukasnya. (MH)