Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

demokratis.co.id by demokratis.co.id
Januari 9, 2022
in Hukum & Kriminal
0
Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Mohammad MM Herman Sitompul SH MH. Foto: Ist

0
SHARES
9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memiliki peranan yang sangat besar yakni, mendampingi kliennya agar tidak akan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat. Demikian juga untuk pembelaan dalam hal materi, diharapkan dapat tercapainya keputusan yang mendekati rasa keadilan dari pengadilan.

RELATED POSTS

Pelapor Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Pemdes Gambarsari Penuhi Kelengkapan Data ke Kejari Subang

Polresta Malang Kota Akan Tertibkan Klub Malam Selama Ramadan

Untuk penyelenggaraan pendanaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi dana APBN untuk penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud kewajiban pemerintah dan disalurkan melalui anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai penyelenggara bantuan hukum.

Namun kenyataannya, pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terkadang lari dari konteks tujuan yang sesungguhnya. Tidak sedikit Organisasi Bantuan Hukum yang hanya memanfaatkan alokasi dana yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini. Kehadiran OBH hanya dikarenakan adanya cost operasional dari pemerintah. Saat persidangan, penasehat hukum terkesan tidak sungguh-sungguh memperjuangkan kepastian hukum yang adil terhadap kliennya.

“Kehadiran OBH tersebut harus jelas. Visi dan misinya apa. Jangan hanya terpanggil karena adanya alokasi dana dari pemerintah,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, di Jakarta, Sabtu (9/1/2022).

Lanjut Herman, bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertujuan agar semua lapisan masyarakat yang kurang mampu setara di muka hukum. Dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Oleh karena itu, sambung Herman, OBH harus berpraktik idealis, kritis, serta berani menyuarakan kebenaran dan keadilan di persidangan. Jangan hanya menjadi pelengkap dalam sistem peradilan semata-mata. Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, mampu menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

“Tujuannya jelas, melayani masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” papar Dosen tetap FHS Unma Banten yang juga merupakan Dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini.

Oleh karena itu, Herman berharap, Organisasi Bantuan Hukum yang ditunjuk mendampingi klien, memiliki sifat profesionalisme dan rasa peduli tinggi. Penesehat hukum harus korektif dan berani angkat bicara. Harus ada eksepsi untuk mengungkap fakta-fakta persidangan agar terang benderang.

“Hanya karena negara yang membiayai, penasehat hukum tidak korektif. Tidak berani angkat bicara. Akibatnya sidang terkesan dikondisikan. Cepat-cepat saja putus. Yes-yes saja,” imbuhnya.

Di akhir harapannya, advokat Batak bersuara “ronggur” menyakini jika Organisasi Bantuan Hukum tetap selalu berupaya meningkatkan kinerja sebagai pelayan hukum. Walau memberi bantuan dengam cuma-cuma, tupoksi sebagai advokat tetap menjadi patokan utama, sehingga anggaran yang diberikan oleh pemerintah tidak sia-sia dan bertepat guna.

“Mari sama-sama kita belajar dan memahami tujuan sesungguhnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021. Masyarakat para pencari keadilan wajib kita perjuangkan, sebagaimana kita menangani kasus-kasus biasa bertarif operasional cost dan succes fee,” pungkasnya. (MH)

Tags: OBHPERADIWakil Sekjen DPN
ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Pelapor Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Pemdes Gambarsari Penuhi Kelengkapan Data ke Kejari Subang

Pelapor Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Pemdes Gambarsari Penuhi Kelengkapan Data ke Kejari Subang

by demokratis.co.id
Maret 22, 2023
0

Subang, Demokratis Pelapor kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Pemdes Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali sambangi Kejaksaan Negeri Subang. Kedatangan...

Polresta Malang Kota Akan Tertibkan Klub Malam Selama Ramadan

Polresta Malang Kota Akan Tertibkan Klub Malam Selama Ramadan

by demokratis.co.id
Maret 21, 2023
0

Malang, Demokratis Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota akan memperketat pengawasan dan menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah...

Dinilai Dikerja Asal-asalan, Bangunan BLK Ponpes Munte Tuai Sorotan

Dinilai Dikerja Asal-asalan, Bangunan BLK Ponpes Munte Tuai Sorotan

by demokratis.co.id
Maret 19, 2023
0

Jeneponto, Demokratis Pengerjaan proyek satu unit pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Pondok Pesantren Darul Ihsan Munte Desa Bontomate'ne...

Imigrasi Soetta Amankan 17 WNA Karena Overstay dan Tidak Punya Paspor

Imigrasi Soetta Amankan 17 WNA Karena Overstay dan Tidak Punya Paspor

by demokratis.co.id
Maret 19, 2023
0

Tangerang, Demokratis Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) di salah satu Apartemen Cengkareng,...

KPK Akan Panggil Pihak Lain Selidiki Harta Jumbo Rafael Alun

KPK Akan Panggil Pihak Lain Selidiki Harta Jumbo Rafael Alun

by demokratis.co.id
Maret 18, 2023
0

Jakarta, Demokratis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil pihak lain yang diduga mengetahui asal harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak...

RECOMMENDED

Wabup Subang Hadiri Kegiatan penyerahan SK PNS Bagi Formasi Tahun 2021

Wabup Subang Hadiri Kegiatan penyerahan SK PNS Bagi Formasi Tahun 2021

Maret 23, 2023
Mesut Ozil Putuskan Pensiun

Mesut Ozil Putuskan Pensiun

Maret 23, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In