Batangtoru, Demokratis
Wakil Sekretaris DPP IKADIN yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PROJAMIN, Muhammad Maramuda Herman Sitompul SH MH, menyebutkan jika logo timbangan tidak relevan dicantumkan pada papan merek kantor, kop surat, dan stempel advokat.
Advokat senior kelahiran Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini, memiliki dua alasan kenapa ia tidak setuju logo yang bertuliskan fiat justitia ruat caelum, yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh itu, menjadi trade mark organisasi pengacara.
Dengan gayanya yang blak-blakan, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI ini mengambil contoh lawyer yang berdomisili dan bekerja di Eropa. Pahlawan-pahlawan keadilan ini tidak mencantumkan logo (lambang) timbangan pada law firm, kop surat, stempel, dan kartu namanya.
“Beberapa pertimbangan kenapa logo timbangan itu tidak dicantumkan. Jika kita mau jujur, yang punya timbangan bersalah tidaknya seseorang adalah hakim bukan advokat, polisi ataupun jaksa,” ujar Sitompul.
Konon lagi, sambung Sitompul, advokat memiliki luas wilayah kerja berdasarkan kasus-kasus yang ditanganinya. Dengan jam terbang yang sangat tinggi, tidak menutup kemungkinan saat menangani kasus bisnis, akan bertindak sebagai kurator, mediator. Kesan fee yang cukup besar akan terbuka dalam kasus komersil yang ditanganinya.
“Ini membuktikan advokat masuk semua link kasus atau perkara. Itu salah satu alasannya. Namun demikian, advokat tetap bertindak secara profesional menjalankan tugasnya, dilandasi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta kode etik melekat pada dirinya,” bebernya.
Alasan kedua, menurutnya, keharusan dengan lambang timbangan merujuk kala jaman Cicero di Kota Atena Yunani, di mana seorang wanita berdiri memegang timbangan dengan satu tangannya serta memegang pisau panjang dan tajam, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Itulah semboyan fiat justitia ruat coelum yang memiliki arti sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan.
Kesimpulan, sambung Sitompul, dua alasan itu tetap ada pada hati jiwa seorang advokat, tergantung dari sudut mana ia melihat suatu kebenaran hukum. Tetapi secara pribadi advokat senior ini cenderung pada alasan yang pertama, dimana logo timbangan tidak perlu dibuat pada papan merek, kop surat dan kartu nama.
Namun walaupun seandainya gambar timbangan tidak lagi menjadi trade mark advokat, pengacara yang menetap di Kota Tangerang, Banten ini berharap lembaga-lembaga yang bergerak di LBH dan Posbakum, serta pejuang-pejuang hukum berjiwa sosial, tetap semangat untuk menegakkan hukum dan keadilan.
“Pandangan saya meskipun advokat tidak mencantumkan logo timbangan tersebut harus tetap semangat menegakkan hukum dan keadilan. Khusus anggota-anggota PERADI di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menangani kasus-kasus prodeo. Tidak boleh menolak urusan yang satu ini. Tetap melayani masyarakat meskipun tidak dibayar, terkhusus kasus-kasus masyarakat yang tertindas dan dizholimi,” pungkasnya. (MH)