Kota Banjar, Demokratis
Bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., melantik dan mengambil sumpah janji/jabatan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Banjar sebanyak 62 pejabat yang terdiri dari tujuh pejabat tinggi pratama, 39 pejabat administrator serta 16 pejabat pengawas hari ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Banjar.
Pelantikan ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, S.Pd., MH, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Dr. Drs. H. Ade Setiana, M. Pd., serta Forkopimda Kota Banjar.
Menurut Wali Kota, rotasi dan mutasi pejabat di setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai, pengembangan karir pegawai serta tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan.
“Jabatan bukan hak, tapi amanah yang harus dilaksanankan oleh setiap ASN yang diberikan kepercayaan untuk menjabat jabatan yang diamanahkan. Sebagai penjabat pembina kepagawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman kerja tanpa membedakan gender suku, agama, ras dan golongan,” tegas Wali Kota.
Lebih lanjut Wali Kota mengatakan bahwa berkaitan dengan core values “Berakhlak” dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) ‘Bangga Melayani Bangsa’ yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, setiap ASN di mana pun bertugas seharusnya memegang teguh nilai-nilai dasar serta semboyan yang sama. Seluruh ASN dari berbagai latar belakang profesi harus mempunyai nilai dasar dan proposisi nilai rujukan yang sama. ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama.
“Dengan ditetapkannya core values, memberikan penguatan budaya kerja ASN yang profesional sekaligus memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika melakukan mobilitas antar instansi pemerintah. Adanya satu sore values yang berlaku secara umum turut memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” pungkas Wali Kota. (Deni)