Depok, Demokratis
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan acara Pembekalan Peraturan Kepegawaian di Hotel Bumi Wiyata Jalan Margonda Raya Kota Depok Jawa Barat, Rabu (28/08/2019) kemaren.
Acara tersebut dihadiri Walikota Depok KH Mohammad Idris, Kasubdit Pengolahan Badan Pertimbangan Kepegawaian Pusat Dwi Wahyudi Budiman, Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri, para Sekdis, Sekcam dan Lurah serta para ASN Kota Depok.
Dalam sambutanya Walikota mengatakan, sumber daya manusia adalah merupakan pelaku di organisasi apapun, dengan menggunakan media, sarana dan prasarana serta fasilitas dan SDM ini merupakan sebuah dari isu sentral dari organisasi tersebut.
“The man behind the gun, bahwa secanggih-canggihnya senjata atau alat yang dimiliki oleh sebuah organisasi, semuanya akan efektif, apabila SDM-nya mampu atau berdaya menggunakan media, sarana dan prasaran serta fasilitas yang tersedia, semisal handphone yang canggih, namun penggunanya tidak menguasai kecanggihan handphone tersebut maka akan sia-sia dan tidak bermanfaat,” ucap Idris .
”Daya kebaikan bagi seorang manusia ini sangat fluktuatif, karena secara fitrah dalam diri kita ini ada 2 potensi, yakni buruk dan baik, saling tarik menarik, mana yang lebih dominan, belum lagi berbicara secara komunitas. Selain itu, baik buruknya diri kita banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Oleh sebab itu, maka diperlukan sebuah peraturan,” ungkap Idris.
Di Pemerintahan Kota Depok, lanjut Idris, data untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor agar dapat disampaikan ke Pemerintah Pusat, bahwa pegawai Pemkot Depok strukturan dan fungsional berjumlah 7.000 pegawai secara fluktuatif dengan jumlah penduduk 2,3 juta jiwa, dalam arti rasio pelayanan 1 ASN melayani 329 warga. Sedang Bekasi jumlah pegawainya 15 ribu dengan jumlah penduduk 2,5 juta jiwa, rasio pelayanan 1 ASN melayani 166 warga. Untuk Kota Bogor jumlah pegawai 9.600 dengan jumlah penduduk 1,6 juta jiwa. Rasio pelayanan 1 ASN melayani 166 warga.
Kota Depok dengan kondisi seperti ini, tambah Idris, mendapatkan beberapa penghargaan ukuran dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi, bisa leading terdepan dari Kota Bekasi maupun Bogor. Dan ini merupakan kebanggaan untuk ASN Kota Depok. Oleh sebab itu, perlu dirawat, dipelihara dan dijaga. Selanjutnya, pada tahun 2020 nanti Pemkot Depok mengajukan sekitar 300 CPNS.
“Sekdis, Sekcam, Lurah merupakan leader pengawasan ASN, praktisnya demikian, apabila adanya suatu permasalahan bawahannya, agar dapat diselasaikan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat, terkadang ada hambatan psikologis apabila bawahannya adalah lulusan S2, sedangkan kitanya adalah S1. Tentunya perlu melibatkan seseorang yang dapat menjembatani, intinya adalah tegas dalam peraturan, bijak dalam pencerahan,” pungkas Idris. (YP Ginting)