Sabtu, November 29, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Hadiri Paripurna DPRD Kota Sukabumi Penyerahan Laporan Reses, Propemperda 2026, APBD 2026, dan Raperda PPKH

Sukabumi, Demokratis 

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, menghadiri paripurna laporan penyerahan hasil reses DPRD Kota Sukabumi merupakan langkah strategis dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada aspirasi rakyat. Paripurna digelara Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (28/11/2025) siang.

Agenda pertama paripurna, laporan hasil reses diserahkan oleh masing-masing fraksi. Dari Fraksi Partai Gerindra, Melan Maulana menyampaikan pernyataan.

“Laporan reses sudah kami laporkan secara tersurat dan akan menegaskan yang tersirat. Apresiasi kepada Pemkot yang telah meningkatkan PAD semoga berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Ini tentu disebabkan oleh soliditas seluruh pihak, meskipun didera oleh sejumlah aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Melan menegaskan bahwa reses yang dilakukan tiga kali setahun merupakan ajang masyarakat kecil menyampaikan curahan hati kepada pemerintah melalui DPRD.

“Ini merupakan asli curhatan masyarakat yang harus diprioritaskan oleh Pemkot Sukabumi. Kerja sama harus didasarkan oleh hati yang tulus,” tambahnya.

Agenda kedua paripurna yaitu pengesahan Raperda Propemperda 2026. Pembentukan program legislasi daerah ini menjadi landasan dalam penetapan kegiatan dan anggaran suatu daerah, yang dilaksanakan setiap tahun sebagai siklus perencanaan regulasi.

Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi terkait Raperda APBD 2026.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Raperda APBD 2026 merupakan instrumen kebijakan utama yang tidak terpisahkan dari siklus anggaran.

Penyusunan APBD 2026 difokuskan pada program-program prioritas yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya.

Pembahasan dilakukan oleh Banggar DPRD dan diumumkan melalui rapat paripurna tanggal 11 November 2025.

Banggar menyoroti bahwa tahun 2026 menjadi tahun berat akibat penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.

Namun demikian, pengesahan APBD tetap diperlukan sebagai langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Rekomendasi disampaikan oleh Suhud Jayakusuma, antara lain: Pertama, apresiasi kepada pemerintah daerah yang siap mengambil langkah strategis menghadapi kondisi fiskal tidak menentu, termasuk menggenjot potensi PAD. Pemkot yang tetap menyalurkan insentif bagi guru mengaji, marbot masjid, serta RT/RW.

Kedua, Pemkot diminta lebih selektif memilih program prioritas agar berdampak langsung kepada masyarakat, terutama mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC).

Ketiga, Seluruh pegawai Pemkot harus tetap optimal bekerja meski kondisi fiskal lemah, karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.

Keempat, Pemkot diminta memperhatikan anggaran inspektorat untuk memperkuat pengawasan internal. Pemkot didorong memperhatikan nasib pegawai administrasi, pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang agar dapat diusulkan menjadi PPPK sesuai ketentuan BKN.

Rapat paripurna yang digelar merupakan paripurna ke-12 tahun ini. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menyampaikan penjelasan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pendapat akhir terkait APBD 2026.

Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi ruang daerah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan secara mandiri.

Wali Kota menekankan pentingnya penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), terutama di tengah pertumbuhan penduduk dan peningkatan usaha peternakan di wilayah perkotaan. Selain itu, risiko zoonosis mengharuskan penguatan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.

Raperda ini, lanjut Wali Kota Sukabumi, menjadi bagian dari upaya memperkokoh fondasi pencapaian visi pembangunan jangka panjang 2025–2045 yaitu “Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan”, serta visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2025-2029.

Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa DPRD telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 berisi 12 judul Raperda. Tiga raperda berasal dari DPRD, yaitu: Integritas anti konflik dalam kepentingan pemerintah, pemberdayaan ekonomi kreatif, perlindungan guru, tenaga pendidikan, dan lingkungan pendidikan

Sementara raperda dari Pemkot meliputi: Perusahaan perseroan daerah waluya, penyertaan modal pada perseroda waluya, perubahan perda RTH, perubahan perda perangkat daerah, penyertaan modal pada BPR, perubahan perda pengelolaan barang milik daerah, pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, APBD 2027.

Pemkot berharap seluruh Raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan tepat waktu. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles