Sukabaumi, Demokratis
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) kepada 33 kelurahan di Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan BJB Kota Sukabumi, Senin (29/3/2021).
Dalam sambutannya Wali Kota Sukabumi menandaskan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi harus mampu mengoptimalkan serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Untuk mencapai hal tersebut, ia juga mengajak setiap ASN untuk memberikan edukasi terkait dengan pembayaran pajak dan kewajiban pajak kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKPD Andang Cahyandi menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan sinergitas antara instansi pemerintah khususnya kelurahan dan kecamatan terkait dengan pajak PBB dan BPHTB, dengan bank BJB sebagai bank persepsi, untuk meningkatkan realisasi pajak PBB dan BPHTB.
Adapun jumlah SPT PBB tahun 2021 secara total adalah 160.076 SPPT dengan potensi SPPT sebesar Rp 12 miliar lebih dan target mencapai Rp 8,5 miliar. Sedangkan untuk target dan realisasi PBB dan BPHTB tahun 2020 ditargetkan Rp 8,3 miliar dengan realisasi sebesar Rp 8,6 milar. (Iwan)