Indramayu, Demokratis
Sejumlah wali siswa merasa resah kepada pihak sekolah yang diduga merujuk pembelian buku paket SMP senilai Rp1 juta lebih ke Erlangga Grup yang saat ini memiliki toko di Jalan MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari keluhan para wali siswa, diduga bahwa dari pihak dinas ada memberikan instruksi ke sekolah yang ada di Indramayu untuk melakukan konvensi terhadap Erlangga Grup agar segala jenis buku paket pelajaran di sekolah dapat dibeli hanya di Erlangga Grup.
Dengan adanya keterangan di atas, Demokratis melakukan wawancara dan konfirmasi kepada Angga selaku asesmen di Erlangga Grup pada Senin (9/8/2021).
Menurut Angga, selama ini Erlangga tidak pernah melakukan atau membuat MoU kepada pihak-pihak sekolah yang ada di Indramayu agar sekolah tersebut bisa membeli buku yang dijualnya. Bahkan isu terkait monopoli perdagangan buku di wilayah Kabupaten Indramayu yang terkesan ada intervensi ditepis oleh Angga.
“Harga buku senasional. Se-Indonesia sama harganya. Kita beri daftar harga untuk orang tua yang ingin membeli buku yang telah dipilihnya. Dari distributor yang dikirim ke kami, kemudian kami tawarkan. Adapun kerjasama yang dimaksud kepada pihak sekolah selama ini tidak ada,” terang Angga ketika dikonfirmasi.
Diketahui, Erlangga Grup sendiri adalah penerbit di Indonesia yang didirikan pada 30 April 1952. Erlangga Group pada mulanya hanya menerbitkan buku-buku pelajaran saja. Namun kini, di usia yang lebih dari setengah abad, Erlangga telah menduduki posisi mapan di ranah penerbitan Indonesia.
Menyikapi persoalan di atas, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H Caridin mengatakan, pihaknya akan mengundang sekolah-sekolah yang disinyalir melakukan penjualan buku. Selain penjualan buku, Caridin pun menegaskan semua tidak ada biaya yang boleh dipungut oleh sekolah.
“Tidak ada. Dan bahwa selama ini tidak boleh ada penjualan buku, biaya PPDB, maupun biaya lainnya sesuai surat edaran yang telah dibuat. Dan jika terdapat ada sekolah yang masih melakukan biaya pungutan, maka pihak sekolah akan diberikan sanksi berupa teguran,” tutup Kadisdik Indramayu di ruangannya. (RT)