Subang, Demokratis
Sedikitnya 50 warga Desa Ciasem Hilir beraudiensi dengan Komisi II DPRD Subang membahas seputar batas area pasar terkait dugaan penyerobotan tanah oleh Pengembang Pasar Ciasem yang sebelumnya merupakan jalan warga, berlangsung di gedung DPRD Subang pada Senin (30/1/2023).
Kedatangan warga diterima oleh Ketua Komisi II Novaza Shinta Narwastu dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam audiensi tersebut hadir pula pihak BPN, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Bagian Aset BKAD, Camat, Kades, Kapolsek, Danramil, dan lainnya.
H. Epi Tahapari selaku juru bicara warga Desa Ciasem Hilir, mengatakan masalah batas area pasar ini ini sudah berlangsung cukup lama. Dia menjelaskan, masalah tersebut terkait jalan desa yang berada di sebelah barat pasar, yang lebarnya 6 meter diserobot pihak pengembang tanpa persetujuan. Akibatnya lebar jalan saat ini tersisa 4,5 meter.
“Kami sudah menanyakan ke pihak pengembang, mengenai penyerobotan lahan jalan ini. Lantaran, sejak sebelum Pasar Ciasem ada, lebar jalan desa itu dari dulunya sudah 6 meter,” ujar H. Epi.
Masalah ini kembali muncul sejak adanya revitalisasi Pasar. Jalan desa dengan lebar 1,5 meter, kata Epi, diserobot tanpa izin. Bahkan, kini sudah berdiri bangunan. Bahkan setelah jalan di sebelah barat berkurang jadi 4,5 meter, kini sebagian dijadikan area parkir dan tempat jualan kuliner oleh pedagang atas izin pengembang.
“Lalu lintas kendaraan warga di sekitaran pasar sangat terganggu. Setiap harinya, kami bisa keluar di atas jam 9 pagi. Sebab, jalan desa ini sudah tak bisa dilalui kalau pagi hari,” ujarnya.
Atas dasar sengkarut ini, pihaknya mengadukan ke Komisi II DPRD Subang. Mereka berharap, dikembalikan lagi jalan desa di sebelah barat dengan lebar seperti semula yakni 6 meter.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Subang, Novaza Shinta Narwastu, mengatakan baru mnegtehaui masalah ini terjadi sudah lama. “Kuncinya di sini, kita akan merujuk pada bukti-bukti otentik. Dalam hal ini, hasil pengukuran ulang dan pemasangan patok oleh pihak BPN,” ujar Novaza.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari BPN Kabupaten Subang, Nana Suhanda, yang ditugaskan langsung mengukur ulang dan memasang patok pembatas, menyebutkan, pihaknya diminta untuk melakukan pengukuran ulang. Dalam sertifikat lama, luas lahan Pasar Ciasem itu mencapai 6.180 meter. “Setelah diukur ulang dan ditentukan titik nolnya, luasan pasar saat ini bertambah menjadi 6.284 meter,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Nana, pihaknya sudah memasang patok yang jumlahnya ada 7 titik di lahan Pasar Ciasem tersebut dan sudah melakukan pemetaan pembagian batasnya.
Dari hasil pemaparan pihak BPN, Komisi II meminta pihak-pihak terkait seperti DKUPP dan pengembang untuk legowo mengembalikan luas pasar seperti semula. Bahkan, dalam waktu dekat Komisi II DPRD akan memanggil Sekda dan Bupati Subang. “Kasus ini sudah jelas, alat bukti juga jelas. Kita tinggal memanggil pihak eksekutif untuk segera mencari solusi dari masalah ini,” jelas Novaza. (Abdulah)