Dirinya menyebut, di antara warga yang mendapat ganti rugi ada yang memperoleh uang Rp 300 jutaan. Selama proses ganti rugi, dia dan jajarannya sudah berulang kali memperingatkan agar tak sembarangan menggunakan uangnya. “Yang namanya dapat uang ganti rugi aset yang harus dapat aset lagi. Tapi ya itu pada akhirnya dikembalikan kepada mereka, kaena itu menjadi hak mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang Warga Ujang (45) mengatakan setelah dibayarkan ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut, dirinya membeli motor mengikuti jejak tetangganya. “Beli motor baru, banyak yang di sini beli motor juga pas pembayaran soalnya,” pungkasnya.
Sebelumnya sebagaimana dilansir pasundanekspres.co.id menyebutkan, pembangunan Bendungan Sadawarna yang merupakan proyek nasional sangat dinanti para petani di Kabupaten Subang. Pasalnya, sumber airnya untuk mengairi sawah bisa disiapkan di bendungan tersebut. Selain untuk para petani, pasokan air bersih tersebut juga bisa dialirkan ke Pelabuhan Patimban.
Camat Cibogo Sri Novia mengatakan, pembangunan Bendungan Sadawarna sudah dimulai dan diawali dengan pembangunan bendungan di areal seluas 72 Ha di lahan milik PT Dahana, yang sudah dibebaskan dan dibayar.
Pembangunan sendiri dilakukan PT WIKA yang saat ini masih berproses. “Itu kan pembangunan di areal lahan milik PT Dahana yang sudah dibebaskan dan dibayar. Kalau lahan milik masyarakat masih berproses,” ujarnya.
Dijelaskan Sri, pembangunan bendungan tersebut, tidak berdampak terhadap masyarakat di sekitar. Meski demikian, jika ada masyarakat yang terdampak dari pembangunan yang berada di lahan seluas 72 Ha, bisa melaporkannya kepadanya. “Sampai saat, ini tidak ada dampak ke masyarakat dari pembangunan tersebut. Malah PT WIKA membangun mesjid untuk masyarakat sekitar,” ujarnya.
Warga yang berada di Desa Sadawarna dan Cibalandong Jaya yang masih berproses akan mendapat ganti rugi. “Desa Sadawarna dengan luas 248,16 Ha dan 561 bidang, sementara Desa Cibalandong Jaya luas 244,230 Ha dan 916 bidang masih dalam proses untuk mendapatkan ganti rugi,” paparnya. (Abh)