Subang, Demokratis
Menyusul pasca dilimpahankannya hasil audit Inspektorat Daerah ke Kejaksaan Negeri Subang, belum lama ini, warga Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, mendesak agar Bupati Subang segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa Gambarsari yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa TA 2024.
Desakan ini disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat yang menilai bahwa pemberhentian sementara sangat penting agar kepala desa dapat fokus menjalani proses hukum dan administratif tanpa mengganggu roda pemerintahan desa.
“Kami mendesak Bupati Subang untuk segera memberhentikan sementara oknum Kades Gambarsari Sunarlan. Hal ini penting agar beliau bisa fokus menyelesaikan persoalan hukum terkait temuan Inspektorat tanpa mencampuri urusan pemerintahan desa,” tegas Agus Yustia Yugana, S.Ip (58) salah satu tokoh masyarakat yang juga pentolan LSM Geram saat ditemui, Senin (21/4/2025).
Agus juga berharap Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita. BR.S.IP., atau yang akrab disapa Kang Rey, bisa bersikap tegas seperti Bupati Indramayu yang beberapa waktu lalu berani memberhentikan sementara kepala desa yang juga terindikasi merugikan keuangan negara berdasarkan temuan Inspektorat.
Senada dengan itu, Jajang Mustopa (45), tokoh pemuda Desa Gambarsari, meminta pemerintah Kabupaten Subang untuk lebih serius dalam menangani kasus dugaan korupsi, terutama yang menyangkut Dana Desa.
“Kami mendorong agar dibentuk Satuan Tugas Dana Desa di Kabupaten Subang untuk mencegah dan menindak tegas penyelewengan dana desa dan bantuan dana-dana lainnya. Ini menyangkut nasib masyarakat desa,” ujar Jajang Mustopa.
Inspirasi tuntutan ini muncul setelah masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Indramayu, Bupati setempat dengan tegas memberhentikan sementara kepala desa yang tersangkut kasus serupa.
Kini warga Gambarsari menanti langkah konkret Bupati Subang sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Dikutip dari republika.co.id, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberhentikan sementara Kuwu (Kepala Desa) Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder. Hal itu menyusul adanya temuan dari hasil audit pengelolaan dana desa setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditandatangani oleh Lucky pada 10 April 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Jumhana Budi Raharjo diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kuwu Kedokan Agung untuk jangka waktu tiga bulan.
Langkah pemberhentian sementara itu diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kuwu serta melanggar larangan yang berlaku bagi kepala desa. Sebagaimana, tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Lucky menjelaskan, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Indramayu dalam menegakkan integritas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, ditemukan sejumlah temuan yang mengharuskan pengembalian dana oleh yang bersangkutan. “Yang bersangkutan kami beri waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai hasil audit,” ujar Lucky, Senin (14/4/2025).
“Masa pemberhentian sementara selama tiga bulan itu dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kewajiban administratif dan hukum terkait temuan audit tersebut, tanpa mengganggu jalannya pemerintahan desa,” pungkasnya. (Abh)