Senin, September 30, 2024

Warga Korban Erupsi Gunung Sinabung di Siosar Harapkan CV. Rehulina Patuhi Aturan

Karo, Demokratis

Warga korban erupsi Gunung Sinabung dan pihak terkait akhirnya sepakat membuat keputusan penghentian penebangan kayu di kawasan Siosar yang selama ini dilakukan CV. Rehulina.

Penahanan empat truk pengangkut kayu di Siosar tepatnya di Balai Desa Simacem, Bekerah, dan Suka Meriah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, oleh warga akhirnya dilepas. Namun kayu yang ada di empat truk tetap ditinggalkan di halaman balai desa sebagai barang bukti karena Pemerintah Kabupaten Karo tidak mengakui izin yang dimiliki CV Rehulina.

Pertemuan yang digelar tiga kepala desa bersama warga yakni Desa Simacem, Bekerah dan Suka Meriah dengan pihak pemerintah Kabupaten Karo, BPBD Karo, KPH XV Kabanjahe, Forkompincam Tigapanah, Kapolsek, Babinsa, Camat, dan  pemilik CV.

Pertemuan ini atas dasar kecemasan warga dengan penebangan kayu di Siosar yang truknya melintas dini hari yang mengganggu kenyamanan dan keamanan sehinga sempat ditahan warga karena tidak ada izin kepada pemerintahan setempat. Pertemuan dilaksanakan di Balai Desa Bekerah, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Simacem Senang Sitepu, didampingi Kades Bekerah Kasman Sitepu dan Suka Meriah Y. Ginting di hadapan para warga menyampaikan bahwa penahanan truk dilakukan akibat tidak ada laporan melintas yang mengakibatkan fasilitas desa banyak yang rusak dan kenyamanan warga terganggu selama dua bulan terakhir.

“Dasar itulah kami mengundang bapak/ibu sekalian untuk hadir untuk memberikan penjelasan kepada kami warga. Agar para pimpinan kami seperti camat dan masyarakat luas bisa tahu permasalahan kami di desa ini, karena sebelumnya secara lisan sudah sering kami sampaikan tidak ada tanggapan,” ujar Kades Simacem.

“Terkait penahanan truk pengangkut kayu yang sempat ditahan warga, boleh dilepas asal semua sudah jelas, kami tidak ada masalah, tapi perlu diketahui kami benar-benar tidak nyaman dengan cara kerja mereka,” lanjut S. Sitepu.

Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak melalui Kabid RR Nius Abdi Ginting, S.Hut, M.Si menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada kegiatan penebangan kayu di Siosar.

“Karena setahu saya sampai saat ini tidak ada izin yang masuk kepada kami pihak pemerintahan daerah, Bupati juga sudah menyurati pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk kejelasan masalah ini. Untuk wilayah yang ditebang saat ini adalah aset daerah jadi mulai besok penebangan ini dihentikan, tidak ada kegiatan penebangan, dan alat berat juga harus dikeluarkan, untuk empat mobil truk yang ditahan desa, itu urusan desa dan pengusaha, walau mobilnya dilepas tapi kayunya harus ditinggal di sini sampai masalah perizinan menemukan titik terang,” ujar Nius menjelaskan.

Perwakilan KPH 15 Kabanjahe, Ramlan Barus Melalui Stafnya I. Manurung ketika dikonfirmasi di acara pertemuan mengatakan tidak mengetahui masalah izin CV. Rehulina. “Saya tidak tahu izin tersebut, izin tidak ada masuk ke kami,” ujar Manurung.

Kapolsek Tigapanah, AKP M Sinaga menyampaikan agar seluruh warga dan yang hadir menjaga keamanan dan ketertiban. “Kita harus menjaga kenyamanan masyarakat, tanpa melakukan pelanggaran hukum, kiranya untuk truk dilepas saja, masalah kayu sesuai arahan BPBD tadi dibongkar dulu di sini sampai izin selesai,” ujar AKP M. Sinaga.

Sementara pihak pengusaha yang hadir Haris Milala dalam pertemuan menyampaikan bahwa mereka memiliki izin dari kementerian. “Kepada warga kami minta maaf,” ucapnya singkat.

Setelah pertemuan berakhir, selanjutnya pembongkaran kayu dari empat truk disaksikan oleh warga dan pihak yang hadir. (T Barus)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles