Indramayu, Demokratis
Terkait pemberitaan sebelumnya, perihal bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD), yang menuai dugaan ketidakadilan oleh masyarakat, Kuwu (Kepala Desa) Sukarso, Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Kuwu angkat bicara, pada hari Jumat (20/03), melalui telepon saat dikonfirmasi ulang oleh awak media.
Sebelumnya, Ike Selaku Sekretaris Desa (Juru Tulis) di Desa Pasekan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa selama ini pihak desa telah merealisasikan segala macam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat. Sejauh ini pihak desa pun sudah mendata beberapa Rutilahu milik warga yang baru yang masih belum merasakan manfaat bantuan itu sendiri.
Ike pun menambahkan bahwa teknis dari pemerintah desa selama ini sudah sesuai dengan prosedural. Pihak desa mendata kepada warga yang selama ini belum menerima bantuan. Artinya, walau semua warga telah didata, namun tidak semua warga mendapatkan bantuan yang telah terdata oleh pihak desa.
“Pertama, kami sudah mendata warga yang belum pernah menerima bantuan, dan kedua kami pemerintah desa semaksimal mungkin untuk mendata warga yang belum pernah mendapatkan bantuan. Tidak mungkin kan jika yang sudah kami data dan pernah mendapatkan bantuan kami beri lagi,” ujar Ike, Rabu (18/03) di ruangan kerja kepada awak media.
Sebagaimana keterangan di atas, Ike kemudian memaparkan daftar nama penerima bantuan Rutilahu pada tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana desa (DD) sebanyak 5 unit rumah.
Adapun penerima bantuan tersebut di antaranya adalah Blok 1 Sukenda dan Sakim. Di Blok 2 dengan nama penerima Santawi. Kemudian untuk di Blok 3 yaitu, Turdi, Kadmi, dan Rokimah Damuri.
Sementara itu, penjelasan dari narasumber Demokratis saat berdiskusi dengan Kuwu Sukarso, bahwa Kuwu belum dapat memberikan keterangan dengan jelas dan utuh terkait segala perencanaan pembangunan yang ada di desanya. Masyarakat desa pun menduga bahwa segala bentuk bantuan diintervensi oleh Kuwu untuk di tahun ini. (RT)