Senin, September 30, 2024

Wartawan di Sukabumi Raya Demontrasi ke DPRD Kota Sukabumi: Tolak RUU Penyiaran

Sukabumi, Demokratis

Wartawan di Sukabumi Raya mengelar aksi demontrasi ke Gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik, Rabu (22/5/2024).

Dalam pantauan Demokratis di lapangan, sejumlah wartawan membawa poster dan spanduk bertuliskan “Ancaman Kebebasan Pers”, “Kami Jurnalis Bukan Ekstrimis”, “Pers Bukan Musuh” dan banyak tulisan lainnya sebagai bentuk kecaman keras terhadap RUU.

Koordinator Aksi Jurnalis Sukabumi Raya Ahmad Fikrie mengatakan, wartawan di Sukabumi Raya mengecam keras dan menolak RUU Penyiaran karena mengandung beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan mengancam kebebasan pers.

“Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” katanya.

Adapun pasal yang disoroti salah satu adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c. Di dalam pasal tersebut dinyatakan adanya aturan perihal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

“Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis saat mereka di lapangan,” ucapanya.

Selain itu, lanjut dia, pasal 50 B ayat 2 huruf k yang memuat aturan tentang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini dinilai sebagai pasal karet, terutama pada poin penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kemudian pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2 yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman saat diwawancarai oleh para awak media mengatakan bahwa ia sangat mendukung apa yang menjadi aspirasi para jurnalis tersebut dan mendukung penolakan atas RUU Penyiaran tersebut.

“Sebagai dewan yang merupakan wakil dari rakyat berkewajiban menampung aspirasi rakyat yang berkewajiban menyampaikan aspirasinya kepada dewan atau yang berkepentingan atau pemerintah pusat,” ucapnya.

Kamal juga sepakat atas apa yang disampaikan oleh para peserta aksi. Ia berpendapat bahwa dengan RUU Penyiaran tersebut dapat mengkebiri tugas-tugas jurnalistik.

Menurutnya pers itu memerlukan kebebasan dalam menyampaikan berita kepada masyarakat.

“Ya, saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan dari pers ini,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles