Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wartawan Dilarang Meliput Plt Bupati Bandung Barat Saat Meninjau Proyek Pembangunan Gedung DPRD KBB yang Mangkrak

Bandung Barat, Demokratis

Sejumlah wartawan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang mekakukan peliputan oleh satpam yang berjaga di lokasi saat Plt Bupati Hengki Kurniawan meninjau pembangunan gedung DPRD yang berada di Kecamatan Ngamprah, Rabu (2/9/2021).

Wartawan dari media Cermat News, Siliwangi Post, INewjabar.id dan Global Media News bahkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung Barat tidak bisa masuk melakukan peliputan kegiatan Plt Bupati KBB Hengki Kurniawan ke gedung DPRD tersebut.

Ketika awak media mengkonfirmasi alasan tidak boleh masuk dan melakukan peliputan, satpam hanya menjawab, “Saya hanya menjalankan tugas.” Lalu awak media menanyakan atas perintah siapa satpam menghalangi, namun satpam enggan untuk menjawab lagi.

Kejadian tersebut sontak mendapat respons dari Ketua Pokja Kabupaten Bandung Barat M Raup. Ia sangat menyesalkan atas insiden yang dilakukan petugas satpam yang melarang wartawan masuk untuk melakukan peliputan.

Ketua Pokja Kabupaten Bandung Barat M Raup.

“Ini sangat disayangkan dengan kebebasan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu sudah jelas dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta,” ungkapnya.

M Raup merasa tersinggung atas sikap satpam tersebut atas dasar apa menghalangi tugas wartawan yang sudah jelas fungsi dan tugasnya dilindungi oleh undang-undang.

“Sidak Plt Bupati atas mangkraknya pembangunan gedung DPRD publik harus tahu, mangkraknya di mana? Kekurangan anggaran atau bagaimana?” ungkapnya.

M Raup juga mengaku sangat kecewa dengan Plt Bupati Bandung Barat yang saat itu bersama-sama dengan Kasatpol PP, Asisten II Bidang Pembangunan dan Kepala Dinas PUPR.

“Ada penyimpangan atau tidak saya kurang tahu yang jelas saya tidak terima dengan anggota kami dan wartawan yang lain tidak bisa meliput. Ini sudah jelas melanggar UU Pers, kami dilindungi undang-undang untuk menjalankan tugas mendapatkan informasi untuk diketahui publik, masyarakat perlu tahu karena seyogianya pembangunan gedung DPRD tersebut harus sudah selesai dan ini sudah mangkrak hampir satu tahun,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pengurus wartawan dan organisasi kewartawanan lainnya. “Saya akan layangkan surat, jika tidak ada klarifikasi pokja siap demo, wartawan dilindungi UU, tolong Plt baca undang-undang kami,” tegasnya.

“Ini bukan studio ini pemerintah daerah segala sesuatu perlu dipublikasikan dan kemitraan itu perlu dijaga di pokja maupun di organisasi yang lainnya,” tegasnya dengan nada tinggi. (Basuni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles