Sabtu, Juni 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wartawan Dituduh Mencuri HP Milik Oknum Pejabat Dinas PMD Disdukcapil Provinsi Kepri

Tanjungpinang, Demokratis

Imam Rohcani pejabat Disduk Capil Provinsi Kepri secara tidak langsung menuduh atau memfitnah serta menyebarkan berita hoaks menceritakan kepada awak media dan mengatakan bahwa salah satu oknum wartawan bernama Rudi dari media online porosriau.com pernah mencuri HP di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Saya ditelepon seseorang tapi saya lupa siapa orangnya bahwa Rudi wartawan yang orangnya kecil-kecil, pendek itu pernah mencuri HP di Dinas Pendidikan,” tutur Imam Rohcani yang menjabat sebagai Kabid Pembangunan dan Pemerintahan Desa Provinsi Kepulauan Riau kepada Demokratis di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2022).

Sontak saja, awak media yang mendengar rekan seprofesinya dituduh mencuri HP langsung mengkonfirmasi dan klarifikasi kebenaran yang didengar apa yang disampaikan Imam Rohcani tersebut sehingga membuat malu para awak media se Kota Tanjungpinang jika berita itu benar terjadi. Akhirnya kabar berita dari mulut ke mulut terdengar oleh beberapa rekan media hingga ke istri Rudi.

Rudi wartawan porosriau.com yang dituduhkan mencuri HP milik Imam Rochani.

Lalu Rudi menelepon awak media ingin menanyakan kabar berita tersebut sumbernya dari mana, sehingga Rudi tidak terima dan mengatakan akan menjumpai oknum pejabat yang bersangkutan dan masalah ini akan dia bawa ke ranah hukum dan akan melaporkan oknum yang mengatakan dirinya sebagai pencuri ke kantor polisi karena hal ini sudah termasuk fitnah.

Hal ini pun didukung oleh rekan lainnya seperti Yosdarson Daily dari wartawan media nawacita.com merasa tidak senang dan mengatakan hal ini sudah pencemaran nama baik dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

“Oknum pejabat IR tersebut harus membuktikan ucapannya dan jangan sembarang bicara, dan dia harus mengatakan dari mana dia dapatkan sumber yang dia dengar,” tutur Yosdarson.

Padahal Rudi ketika dikonfirmasi oleh para awak media dia tidak melakukan hal yang sudah disebarkan pejabat tersebut di warung bakso, sehingga Rudi merasa sangat tidak senang karena dirinya dituduh pernah mencuri HP di Dinas Pendidikan.

“Malam kita akan menjumpai IR di rumahnya,” kata Rudi.

Lalu Rudi menelepon Imam Rohcani tetapi oknum pejabat tersebut lagi berada di luar rumah dan mengarahkan para awak media untuk menjumpainya di KEDAI KOPI Secawan yang tidak jauh dari Hotel Aston Kota Tanjungpinang, karena oknum pejabat tersebut lagi duduk ngopi bersama teman-temannya.

Imam Rochani mengusir wartawan karena tidak ingin diklarifikasi terkait penyebaran berita yang tidak dapat dibuktikannya.

Dan di Kedai Kopi Secawan Rudi menanyakan terkait informasi yang beredar tersebut dan menanyakan sumbernya dari mana bahwa Imam Rohcani menginfokan atau mengatakan kepada awak media bahwa dirinya pernah mencuri HP di Dinas Pendidikan tersebut yang sumber informasinya dari mana, dan Imam Rohcani pun mengatakan dia lupa siapa orang yang menginfokan kepada dirinya, dan IR menjanjikan kepada para awak media hari Senin siang untuk datang ke kantornya untuk menyelesaikan baik-baik masalah tersebut.

Hari Senin siang (24/1/2022) para awak wartawan yang mengetahui perihal kabar berita tersebut berkumpul di salah satu warung kopi seperti biasa termasuk Rudi wartawan media porosriau.com yang dituduh mencuri dan mendapat telepon dari Imam Rohcani agar dirinya datang sendiri saja ke kantornya sekarang.

Tetapi Rudi mengatakan dirinya bersama kawan-kawan ngumpul, dan menurut wartawan Anes mereka sama-sama ke kantor Imam Rohcani mengkonfirmasi perihal penyebaran berita pencurian tersebut, tetapi ketika Imam Rohcani dikonfirmasi oleh wartawan terkait penyebaran kabar hoak tersebut dengan asal bunyi Imam Rohcani mengatakan bahwa info yang ia dapatkan dari orang yang sudah pergi ke Malaysia.

Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” dapat dipidana penjara.

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” tutur Semuel. (Rizal Saragih)

Related Articles

Latest Articles