Jakarta, Demokratis
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/3/2026).
Dia tadinya sempat menghirup udara segar karena status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah.
Dari pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari kantor komisi antirasuah sekitar pukul 12.05 WIB atau setelah menjalani pemeriksaan hampir selama dua jam sejak pukul 10.33 WIB. Tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama tersebut masih menggunakan rompi oranye tahanan seperti saat tiba.
Saat itu, Yaqut bungkam perihal pemeriksaannya maupun alih status penahannya. Begitu juga dengan kabar proses ini diwarnai intervensi pihak Istana, dia hanya menjawab sempat bersilaturahmi dengan keluarga.
Adapun informasi yang beredar, pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan setelah pihak Istana menghubungi pimpinan komisi antirasuah meminta eks menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dikeluarkan dari Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Permintaan ini muncul setelah Yaqut sebanyak dua kali mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak.
“Alhamdulillah, saya bisa sungkem kepada ibunda saya. Berkah yang luar biasa,” katanya singkat sambil digiring pengawal tahanan.
Yaqut diketahui menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Sementara permintaan keluarga disampaikan pada 17 Maret atau lima hari setelah ditahan pada Kamis, 12 Maret.
Peristiwa ini lantas menjadi polemik di masyarakat. Sejumlah pihak, termasuk eks pegawai menyoroti sikap KPK.
Sedangkan KPK menyebut perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Diberitakan sebelumnya, Istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa mengungkap Yaqut Cholil Qoumas tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.
Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya yang kini sedang menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.
Silvia mengaku Noel bercerita padanya soal Yaqut yang tak diketahui keberadaannya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.
“Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” sambung dia.
Yaqut juga tak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan yang beragama Islam pada Sabtu, 21 Maret. Padahal, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang juga jadi tersangka kasus korupsi kuota haji yang terlihat ikut dalam kegiatan peribadahan tersebut. (Dasuki)
