Rambah Samo, Rokan Hulu, Demokratis
Yayasan Pradata Anugrah Negri Pekanbaru, melalui Ketua S. Pasaribu, secara resmi telah mendaftarkan gugatan pidana ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terkait dugaan pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketua Yayasan Pradata Anugrah Negri menyatakan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan keterlibatan pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mengawasi dan menjaga kelestarian kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
“Fokus perhatian kami saat ini adalah pengelolaan kebun kelapa sawit seluas sekitar seratus hektar di Dusun Aur Candra, Desa Teluk Aur, yang diduga dikelola oleh Haji Pasaribu, warga Desa Panyabungan, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Diduga kuat, ia bekerja sama dengan warga setempat untuk mengelola kawasan hutan ini,” ujar S. Pasaribu.
Menurut Pasaribu, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan dapat berdampak pada kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. “Ini tak bisa dibiarkan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kami telah mengambil langkah hukum untuk mendaftarkan gugatan. Kini kami menunggu proses pemanggilan terhadap tergugat,” tambahnya.
Langkah hukum ini, menurut Yayasan Pradata Anugrah Negri, juga merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan, flora, dan fauna di Indonesia.
“Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan serta efek jera bagi pelaku dugaan tindak pidana perusakan hutan. Kelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas bersama demi keberlangsungan hidup generasi mendatang,” pungkas Pasaribu.
Saat ini, pihak pengadilan diharapkan segera memproses kasus tersebut untuk menegakkan aturan hukum terkait pengelolaan hutan di Indonesia. (Tim)