Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

YLBH Garuda Kencana Indonesia Akan Membuka Posko Bantuan Hukum di Belitung

Belitung, Demokratis

Melalui Posko Bantuan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung akan memberikan konsultasi hukum dan melakukan upaya hukum untuk membantu persoalan hukum yang menimpa masyarakat kurang mampu.

Dalam waktu dekat, YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung akan membuka cabang di Belitung dan membuka posko bantuan hukum di setiap kecamatan dan desa yang ada di Bangka Belitung.

“YLBH Garuda Kencana Indonesia Babel rencananya akan membentuk kepengurusan di Kabupaten Belitung. Selanjutnya posko akan dibentuk di setiap kecamatan dan desa yang ada di Babel,” ujar Dinendra yang biasa di sapa Uda, Jumat (26/2/2021).

Dinendra juga mengatakan, “Hak atas bantuan hukum sudah diatur pada Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dinendra Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung.

Seperti apa yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan secara amat jelas dan tegas bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

“Maka dari itu Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dapat dijalankan dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat dan hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebutnya.

Dan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai pengertian bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.

“Hal itu menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi,” katanya.

Kemudian penjelasannnya bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum.

“Pemberian bantuan hukum dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 sebagai upaya implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” tutup Dinendra Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles