Senin, September 30, 2024

Yunius Zega Kasi Intelijen Kajari Padangsidimpuan Fokus Soal Kasus Pemotongan Dana Desa TA 2023

Padangsidimpuan, Demokratis

Disinggung  terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada belanja operasional pemerintahan desa senilai Rp77 miliar lebih yang terparkir alias tidak dicairkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yunius Zega menyebut pihaknya saat ini sedang fokus melakukan penyidikan pada perkara ADD tahun anggaran 2023 yang dipotong 18 hingga 20 persen.

“Saya kira yang disampaikan Rp77 milar itu, kita tidak masuk ke sana ya, karena itu bukan bagian daripada pengaduan,” ucap Yunius Zega kepada awak media Aliansi Pers Tabagsel ketika menyambangi Kantor Kejari Padangsdimpuan, Kamis (16/5/2024).

Kemudian ketika ditanyai mengenai Rp77 miliar tersebut apakah ada pelanggaran yang diduga mengarah adanya perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), Yunius Zega menyebut agar masalah Rp77 miliar tersebut ditanyakan langsung ke Pemerintah Kota Padangsdimpuan.

Bukan tanpa alasan awak media yang tergabung dalam Aliansi Pers Tabagsel menanyakan ADD Rp77 milar itu ke pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan lantaran saat ini pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sedang menangani dan melakukan penyidikan kasus dugaan KKN terhadap ADD.

Di tempat terpisah, ketika awak media mengkonfirmasi ke salah satu kepala desa yang namanya enggan ditulis di media ini membenarkan bahwasannya pada tahun anggaran 2021 dan 2022, ia hanya menerima ADD untuk belanja penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa saja, sedangkan belanja operasional pemerinthan desa, ia ambil dari dana desa.

“Selama ini (tahun anggaran 2021 dan 2022) belanja operasional pemerintahan desa enggak cair, cuma siltap (penghasilan tetap) aja,” beber Kades.

Sementara itu, berdasarkan informasi dan data yang dihimpuan, anggaran ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daeeah (APBD) tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Padangsidimpuan menganggarkan ADD senilai Rp49,6 miliar dengan rincian belanja:

  1. Belanja siltap kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp9,6 miliar.
  2. Dan belanja operasional pemerintahan desa sebesar Rp39,7 miliar.

Dan untuk ADD tahun anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp48,6 miliar dengan rincian belanja:

  1. Belanja siltap sebesar Rp11,2 miliar.
  2. Belanja operasional pemerintahan desa Rp37,4 miliar. (U. Nauli Hsb)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles