Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Zona Semakin Merah, ST MPR akan Dipercepat 

Jakarta, Demokratis

Sidang Tahunan MPR yang rencananya akan digelar pada tanggal 14 Agustus 2020 di Gedung MPR Jakarta yang dipastikan akan dihadiri delapan lembaga tinggi negara tetap akan menerapkan protokol kesehatan sesuai status pandemi Covid-19 karena ibukota Jakarta masih belum menunjukkan tanda-tanda akan kembali ke zona hijau.

“Waktu acaranya akan berlangsung satu jam 60 menit atau satu setengah jam, serta masing-masing lembaga negara akan menyampaikan materi laporan kinerja untuk waktu selama 10 menit saja,” kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Dikatakan, anggota MPR yang akan hadir dalam Sidang Tahunan MPR di Ruang Nusantara juga akan dibatasi hanya 300 orang atau sekitar 50 persen dari total anggota DPR dan DPD.

“Sementara untuk anggota MPR yang lainnya akan tetap hadir menjalankan fungsinya di Gedung MPR, dengan dapat menyaksikan acara ST MPR dari ruangan yang berbeda di kawasan Gedung MPR secara virtual,” tambahnya.

Dijelaskan, dalam UUD 1945 dan Tatib MPR bahwa Sidang Tahunan MPR bukan forum pertanggungjawaban Presiden kepada MPR sesuai dengan UUD hasil amandemen.

“MPR setiap tahun menggelar Sidang Tahunan hanya untuk sebagai fasilitator untuk melaporkan kinerja delapan lembaga tinggi negara kepada MPR,” paparnya.

Menurutnya, praktek tata negara ini berbeda dengan saat Presiden menjadi mandataris MPR yang harus menyampaikan pertanggung jawaban kepada MPR.

“Dan semua acara akan bisa berubah lebih cepat, apabila kondisi pandemik di Jakarta menjadi zona lebih merah,” ujar mantan Ketua MPR di era reformasi ini.

Pimpinan MPR secara lembaga saat ini sedang menunggu masukan dari sembilan Fraksi dan DPD terkait dengan materi laporan yang akan disampaikan pada Sidang Tahunan MPR mendatang.

Sebagai informasi, sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi bahwa setiap pertemuan di gedung tertutup waktunya dibatasi hanya dua jam dan peserta hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas gedung. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles