Rabu, Oktober 2, 2024

Zulfikar Arse Sadikin: Bikameral Itu Sistem Federal

Jakarta, Demokratis

Walau tidak dilarang konstitusi, wacana amandemen bikameral (sistem dua kamar) untuk memperkuat kewenangan DPD RI pada amandemen kelima, dinilai tidak tepat. Pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah menjadi alasan.

Hal ini disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin SIP MSi. Pria kelahiran Yogyakarta, 46 tahun silam ini mengatakan, amandemen akan terjadi kalau ada momentum dan diusulkan 1/3 anggota MPR.

“Secara prinsip dan norma, amandemen itu bukan sesuatu yang dilarang, boleh. Bahkan dalam aturan disediakan. Namun harus ada 1/3 anggota MPR yang mengusulkan disertai alasan akademisnya. Namun menurut saya sekarang ini momennya belum tepat, karena keadaan kita lagi pandemi,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menegaskan jika ia tidak menyetujui adanya amandemen bikameral. Dengan tegas Zul mengatakan tidak ada masalah, sepanjang yang mengusulkan memenuhi syarat yakni 1/3 anggota MPR.

Terkait amandemen yang telah dilakukan hingga empat kali oleh DPR RI, Zulfikar beralasan karena adanya peralihan kekuasaan. Walaupun tidak setiap peralihan orde memunculkan amandemen, tetapi saat itu menjadi sebuah keharusan dan adanya aspirasi yang kuat dari publik.

“Amandemen itu dilakukan untuk menjawab kebutuhan ketatanegaraan kita yang waktu itu dipandang ada persoalan krusial yang harus diberi jalan keluar, yang kalau tidak diberi solusi membuat sistem ketatanagaraan tidak berjalan optimal,” terang Zul.

“Sekarang kita lihat, nih, walaupun kata Bang Tamsil Linrung bahwa amandemen sudah ada sejak 2009, 2014, dan 2019, apakah sekarang ini itu menjadi tuntutan publik. Benarkah itu menjadi keinginan masyarakat luas. Atau itu jangan-jangan, mohon maaf, itu hanya interest elit,” koarnya.

Menurut Zul, sistem ketatanegaraan saat ini berfungsi secara optimal. Sistem tetap berjalan misalnya check and balances di MA dan MK. Walaupun begitu, Zulfikar tidak melulu memaksakan kehendak. Ia mempersilahkan kepada seluruh anggota MPR untuk memilih yang terbaik.

“Silahkan kita mau memilih jalan yang mana. Namun perlu kita ingat, bikameral itu sistem federal. Sementara kita negara kesatuan,” pungkasnya. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles