Jakarta, Demokratis
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan kereta jarak jauh akan menempatkan ruang khusus isolasi yang disiapkan di tiap rangkaian dalam menghadapi tatanan baru atau new normal.
“Operator harus menyediakan ruang isolasi, disiapkan di tiap rangkaian, yang saat ini digunakan untuk [gerbong] makan,” katanya dalam webinar, Sabtu, 13 Juni 2020.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di antara penumpang kereta api jarak jauh.
Selain itu, orang berusia di atas 50 tahun yang memiliki risiko tertular virus corona, juga diwajibkan ditempatkan di tempat khusus. Hal tersebut dilakukan agar penumpang berusia lanjut tidak bersebelahan dengan penumpang lainnya.
Adapun untuk kereta api jarak jauh reguler, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Melalui pengoperasian sebanyak 37 KA reguler nantinya, maka per 12 Juni 2020, KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7/2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu penumpang wajib, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Penumpang juga wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. (Red)