Jumat, April 24, 2026

3 Bulan Diburu, Buronan Korupsi Proyek ASITA Kaltara Ditangkap di Sulsel

Tanjung Selor, Demokratis

Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Dinas Pariwisata Kaltara.

Kepala Kejati Kaltara Yudi Indra Gunawan mengatakan tersangka berinisial SE alias MI diamankan di wilayah Sulawesi Selatan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Tersangka merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan ASITA dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026,” ujar Yudi, Jumat (24/4/2026).

MI sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Setelah sekitar tiga bulan buron, keberadaannya terdeteksi di Sulsel dan langsung diamankan tim Tabur.

Setelah penangkapan, tersangka diterbangkan ke Kalimantan Utara dan tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis sore. Usai pemeriksaan, MI langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara.

Yudi menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang terlibat tindak pidana.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO,” tegasnya. (Andi P)

Related Articles

Latest Articles