Selasa, Mei 19, 2026

32 Paspor Disita, Satgas Haji Gagalkan Haji Nonprosedural di Soetta

Jakarta, Demokratis

Satgas Haji Polri mencegah keberangkatan puluhan warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji nonprosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026). Langkah ini melibatkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Pihak otoritas ketika itu menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan tak sesuai ketentuan. Para WNI mulanya mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui rute penerbangan Jakarta-Singapura.

Hanya saja, petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari. Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang yang mengaku menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata.

Turut terungkap adanya satu orang dengan peran selaku tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan yang menyelenggarakan perjalanan ini. Dari upaya ini, petugas mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Isir mengimbau masyarakat senantiasa memastikan legalitas penyelenggara perjalanan. Masyarakat juga diimbau memastikan dokumen keberangkatan telah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan otoritas Arab Saudi.

“Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah,” pungkasnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles