Tegal, Demokratis
Kokohnya 59 proyek bangunan Perumahan Carissa Land meskipun diduga tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) karena berada di lahan hijau menandakan mandulnya Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tegal.
Hal ini pun dipertegas saat LSM Forjab Forum Jateng Bersatu (Forjab) dan rekan media mendatangi Satpol PP selaku penegak Perda tidak mendapat respons positif saat melakukan konfirmasi terkait dugaan Perumahan Carissa Land yang diduga tidak memiliki IMB dan meyalahi RTRW.
Sekdis dan Kabid Satpol PP Kabupaten Tegal kepada Ketua Forjab Ali Rosidin mengatakan, agar Satpol PP dapat menindaklanjuti Perumahan Carissa Land tersebut, pihak LSM dan media harus membuat surat laporan terlebih dahulu.
“Seharusnya ada berbentuk surat laporan tertulis dari media ataupun LSM, baru bisa ada penindakan, kita langsung turun,” ucap Sekdis Satpol PP di kantornya, baru-baru ini.
Padahal sebelumnya, sudah ada beberapa media yang telah memberitakan permasalahan ini. Namun ada dugaan saling melempar tanggung jawab, dari Satpol PP disuruh menanyakan ke PUPR atau kepada DPMT alias perijinan. Hal ini pun sangat membingungkan sehingga awak media tidak mendapatkan informasi yang jelas dari Satpol PP Kabupaten Tegal sehingga Perda di Kabupaten Tegal pun menjadi tumpul dan sudah dapat dipastikan akan berdampak terharap pendapat asli daerah (PAD) yang diserap dari retribusi perizinan.
Di tempat terpisah, pantauan beberapa media, di lokasi perumahan tersebut masih ada kegiatan pembangunan yang terus beranjut tanpa adanya penindakan. Informasi yang didapat, sebagian besar perumahan ini sudah terjual. Menurut keterangan dari salah satu konsumen, mereka membeli seharga Rp200 juta per unit dan akan mendapatkan sertifikat. (Heru)