Sukabumi, Demokratis
Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta kesiapan pengawasan Pemilu menuju satu tahun pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada memilihan umum serentak di tahun 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jl. Raya Kadupuhur Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Senin (27/2/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto, M.Pd di sela-sela acara kegiatan tersebut mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi terus berupaya dalam pengawasan tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu serentak pada tahun 2024 nanti.
“Jajaran pengawas Pemilu sampai Pantarlih agar selalu terbuka kepada Bawaslu jika terjadi kejadian apapun terkait dengan kepengawasan Pemilu, pemutahiran data, penyusunan daftar pemilih, agar tidak menjadi bom waktu bagi kita semua,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk informasi mengenai pengawasan di lapangan terhadap petugas Pantarlih, pihaknya mendapatakan beberapa masalah saat melakukan pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
“Seperti masih bayak petugas Pantarlih masih belum memahani mekanisme dan prosedur saat pelaksanaan tugasnya. Padahal itu sudah diatur di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah-rumah oleh petugas Pantarlih namun masih saja ada petugas tidak menempelkan stiker di rumah, begitu juga sebaliknya stiker sudah ditempelkan tapi tidak terdata sebagai pemilih.
“Dengan tujuan, kami memastikan seluruh warga Indonesia khususnya warga Kabupaten Sukabumi bahwa warga negeri yang memiliki hak pilih itu harus terdaftar dan terdata sebagai menjadi hak pilih. Dan bagi warga negeri Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi hak pilih, maka mereka tidak terdata sebagai hak pilih,” jelasnya.
Selanjutnya warga asing, katanya lagi, jangan sampai ada hak pilihnya pada pesta demokrasi di Indonesia. “Belum lagi lapas atau warga binaan, panti sosial, warga yang kena relokasi serta warga Indonesia yang tidak meniliki identitas tapi sudah memenuhi hak pilihnya itu juga menjadi bahan perhatian bagi kita,” katanya.
Tak bisa dipungkiri, lanjutnya, bahwasa tugas Pantarlih cukup berat bila menghadapi tatangan, kerawanan sampai beresiko bila pendataan pemilih mengadapi disabilitas maupun masyarakat adat rentan disalahgunakan hak pilihnya.
“Apapun tantangan ataupun resiko sebagai petugas Pantarlih sudah dilakukan dan dikerjakan harus dengan profesional,” pungkasnya. (Iwan)