Jakarta, Demokratis
Sebanyak 86 orang yang terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah berangkat dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, menuju ke Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, untuk mulai mengikuti retret gelombang II.
Mereka berangkat setelah menghadiri apel di Kantor Kemendagri dan mendengar pembekalan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir. Perjalanan mereka berlanjut menggunakan kereta cepat Whoosh.
“Kegiatan orientasi ini bukan sebagai suatu kegiatan yang semata-mata fisik, tapi bertujuan yang pertama bahwa Bapak/Ibu sekalian sebagai kepala daerah dapat mendisiplinkan diri,” kata Tomsi, Minggu (22/6/2025).
Selama perjalanan hingga kegiatan retret, dia ingin agar para kepala daerah tersebut saling mengenal satu sama lain. Karena, kata dia, para kepala daerah itu bisa bertukar informasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“Setiap kabupaten itu tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada hubungan dengan sebelahnya, begitu juga dengan provinsi,” katanya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa retret itu bertujuan untuk mengedepankan nasionalisme dibandingkan mementingkan kepentingan daerahnya masing-masing.
Sehingga keberadaan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan Indonesia bisa maju secara bersama-sama.
“Kita berharap Bapak/Ibu semua dapat berhasil. Dengan demikian keberhasilan ini merupakan suatu kebersamaan kita dan dapat menjadi suatu keberhasilan nasional,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan pada retret gelombang kedua, para kepala daerah akan menerima materi dengan tiga pokok substansi, yakni tentang tugas pokok kepala daerah, pemberian teori seperti misi Astacita, serta pemberantasan korupsi dan wawasan kebangsaan yang disampaikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Adapun peserta retret kali ini terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun belum sempat mengikuti gelombang pertama.
Kedua, kepala daerah yang sebelumnya menghadapi sengketa hasil Pilkada tetapi akhirnya tuntas. Ketiga, kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang proses pelantikannya baru selesai. (Albert S)