Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Penyidik KPK juga menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi yang diduga digunakan Ma’ruf untuk berinvestasi. Informasi ini digali dari pemeriksaan saksi Jonathan Hartono, seorang karyawan swasta, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
“Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa nilai gratifikasi yang diterima dalam pengadaan di lingkungan MPR RI mencapai sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa nilai tersebut masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan. KPK juga terus menelusuri asal-usul gratifikasi serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2019-2021 dan saat ini sedang ditangani oleh KPK.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (Dasuki)