Minggu, Juli 27, 2025

Kepala Desa Jati Subang Belum Tanggapi Surat Konfirmasi Penggunaan Dana Desa TA 2024

Subang, Demokratis

Hingga sat ini, Kepala Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media Demokratis terkait penggunaan Anggaran Dana Desa TA 2024 (baca: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes TA 2024).

Surat resmi yang dikirim tertanggal 12 Juni 2025, nomor : 10 /DMK/Biro-Sbg/VI/2025 tersebut memuat permohonan konfirmasi dan klarifikasi atas realisasi dan potensi dugaan penggunaan dana fiktif/mark-up dana desa, serta permintaan dokumentasi pendukung seperti Laporan Petanggungjawaban (LPj), RAB, bukti fisik kegiatan dan bukti pembayaran.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa temuan sementara berdasarkan estimasi investigasi menunjukkan adanya potensi fiktif/mark-up anggaran pada beberapa kegiatan, seperti pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan, peningkatan produksi peternakan (alat produski dan pengolahan peternakan, kandang dll) hingga pengadaan Sanpras Pos Yandu/Polindes.

Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, awak media SKU dan online Demokratis akan mengajukan permohonan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBDes TA 2024 kepada Pemerintah Desa (baca: Kepala Desa).

Jika tidak juga mendapat respons yang transparan, Demokratis akan melayangkan surat sengketa atau pengaduan resmi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Transparansi pengelolaan dana publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Oleh karena itu, sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan kecurigaan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Abh)

Related Articles

Latest Articles