Sabtu, Agustus 2, 2025

Jokowi Tanggapi Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Solo, Demokratis

Presiden ke-6 Joko Widodo memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jokowi yakin keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Prabowo, baik dari segi hukum maupun sosial politik.

“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” ujar Jokowi, di Solo, Jumat (1/8/2025).

Termasuk soal keputusan Prabowo memberikan mantan Mendag Tom Lembong Abolisi. Jokowi menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif Prabowo selaku Presiden.

“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mengeluarkan keputusan memberikan amnesti kepada Hasto. Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui permintaan Presiden.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” tambah Dasco.

Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya.

Secara hukum, amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan dari negara dengan cakupan berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan perkara yang belum atau sedang berjalan, sehingga tidak berlanjut ke tahap putusan.

Dalam kasus ini, Hasto diampuni dari tuduhan tindak pidana korupsi terkait dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam pengkondisian Harun Masiku menjadi anggota DPR RI di KPU. Dengan amnesti tersebut, seluruh dakwaan terhadap Hasto dihapuskan, dan ia tidak lagi menjalani hukuman atas vonis tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula, kini terbebas dari proses hukum lanjutan. Perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap banding atau kasasi. Ia pun tidak menjalani hukuman. (JP)

Related Articles

Latest Articles