Senin, Agustus 4, 2025

Hasto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Ketua KPK: Status Pelaku Korupsi Tetap Melekat

Jakarta, Demokratis

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, dari kaca mata proses penegakan hukum, eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti melakukan tindak pidana dan status tersebut melekat, meski sudah mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dia bilang, hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam upaya pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di KPU.

Pernyataan ini disampaikan Setyo untuk merespons pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih dengan kondisi KPK dan merasa heran Presiden Prabowo harus turun tangan menyelesaikan kasus Hasto dengan memberikan amnesti.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan, artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (4/8/2025).

Setyo menambahkan, meskipun Hasto memperoleh amnesti yang merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto, status Hasto sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat. “Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden,” ucapnya.

Amnesti hanya menghapus hukuman, dalam hal ini putusan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto. Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya.

“Dengan demikian, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus,” kata Tanak melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Megawati mengungkapkan rasa kecewa terhadap kondisi KPK saat ini. Hal itu ia sampaikan dalam pidato penutupan Kongres PDIP ke-VI di Bali.

“Kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya lah yang membuat yang namanya komisi pemberantasan korupsi,” kata Megawati dalam siaran daring, Sabtu (2/8/2025).

Ia juga mengaku heran dengan cara kerja KPK saat ini, terutama karena kasus seperti yang menimpa Hasto harus ditangani langsung oleh Presiden.

“Saya merasa aneh, kok masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan. Loh saya kan pernah jadi presiden juga jadi saya tahu liku-likunya, coba kalau kalian itu, kan lucu ya kenapa sih kok KPK itu jadi begitu, itulah,” ujar Megawati. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles