Rabu, Agustus 6, 2025

Polresta Sorong Kota Musnahkan 3,4 Kilogram Ganja

Sorong, Demokratis

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota memusnahkan barang bukti narkotika berupa 3,4 kilogram ganja sebagai bentuk komitmen kepolisian setempat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sorong Kota.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Amry Siahaan menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan hari ini, yang merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus tindak pidana narkotika dalam beberapa bulan terakhir.

“Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada toleransi bagi para pelaku,” katanya di Sorong, Selasa (5/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara intensif melalui patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan masyarakat.

“Keterlibatan warga sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Sorong Kota, Selasa, disaksikan oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat dan media.

Selain itu, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba lain di wilayah Kota Sorong berinisial AR dan JM dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1, 841 gram.

Dia mengakui bahwa kasus narkoba merupakan dalang di balik terjadinya kriminalitas di Kota Sorong.

“Karena untuk mendapatkan itu harus membutuhkan uang. Jalan pintas dengan melakukan tindakan begal dan curanmor untuk bisa membeli obat terlarang itu,” ucapnya.

Berkaitan dengan keseriusan dalam menangani kasus narkoba, dia memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Polsek untuk terus melakukan pemantauan, patroli rutin sehingga mempersempit ruang gerak para pelaku.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari pengaruh negatif peredaran gelap narkotika. (Jose)

Related Articles

Latest Articles