Sukabumi, Demokratis
Paripurna ke-30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, dengan dua agenda yakni, penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, serta penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026. Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD, Rabu (6/8/2025).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Budi Azhar Mutawali, dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam tanggapannya, Bupati H Asep Japar menyampaikan apresiasi atas pandangan dan saran dari seluruh fraksi DPRD. Ia menyatakan sependapat bahwa saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar perubahan APBD 2025 menjadi lebih optimal.
“Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus dilakukan secara nyata, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi PAD secara baik,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti peningkatan belanja daerah dalam perubahan APBD 2025, terutama pada pos belanja pegawai. Kenaikan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK dan kewajiban pemberian tunjangan penghasilan yang setara dengan PNS.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan belanja modal khususnya infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan agar selesai tepat waktu sehingga tidak bergeser ke tahun anggaran berikutnya.
“Dalam perubahan APBD ini, kami juga telah mengakomodir program dan kegiatan yang selaras dengan rancangan RPJMD yang sedang disusun,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Beliau menyebut bahwa fokus utama tahun 2026 adalah pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, dan pelaksanaan program prioritas.
Namun demikian, Bupati mengakui bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 masih disusun sebelum terbitnya Peraturan Presiden tentang rincian APBN maupun informasi resmi alokasi transfer ke daerah (TKD). Oleh karena itu, angka-angka dalam dokumen sementara ini masih didasarkan pada realisasi tahun-tahun sebelumnya serta disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
“Penyesuaian akan dilakukan setelah dokumen resmi APBN 2026 ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara DPRD, Budi Azhar Mutawali menyampaikan, terima kasih kepada Bupati atas tanggapan dan penjelasan yang diberikan.
“Dalam pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan T.A 2025 akan dilanjutkan oleh komisi DPRD bersama nitra kerja perangkat daerah pada tanggal 7-8 Agustus 2025, dan oleh badan anggaran DPRD dengan pimpinan komisi dan tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 13 Agustus 2025. Persetujuan Bersama atas Raperda tersebut dijadwalkan pada rapat paripurna DPRD tanggal 14 Agustus 2025,” terangnya.
Ketua DPRD juga menginformasikan, bahwa jadwal kegiatan pembahasan rancangan KUA dan PPAS TA 2026 akan ditetapkan dan diumumkan lebih lanjut.
Ia juga menghimbau Komisi-Komisi DPRD serta Badan Anggaran untuk mempersiapkan diri secara maksimal dan meminta Bupati menugaskan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk hadir pada saat pembahasan dengan membawa dokumen RKA masing-masing. (Iwan)