Kamis, Agustus 14, 2025

Kepala Desa Tanjung – Subang Enggan Tanggapi Surat Konfirmasi Pelaksanaan Pembuatan Sertifikat Massal Program Redistribusi Tanah TA 2024

Subang, Demokratis

Hingga saat ini, Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media Demokratis terkait pelaksanaan pembuatan sertifikat massal program Redistribusi Tanah TA 2025.

Surat resmi yang dikirim tertanggal 26 Juli 2025, Nomor : 32 /DMK/Biro-Sbg/VII/2025 tersebut memuat permohonan konfirmasi dan klarifikasi atas realisasi pelaksanaan pembuatan sertifikat massal program Redistribusi Tanah.

Dalam surat tersebut dipertanyakan dasar pelaksanaan program apakah SK Kanwil ATR/BPN Provinsi Jabar, SK Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang; Berapa quota yang menjadi target capaian, apakah benar 300 bidang; Apakah benar peserta program dipugut biaya sedikitnya sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)/bidang.

Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, awak media SKU/Online Demokratis berupaya membuka ruang/waktu agar aspek keberimbangan berita (cover both side) terpenuhi, namun hingga deadline yang ditentukan Kades Tanjung Sny terkesan enggan memberi tanggapan.

Jika tidak juga mendapat respons yang transparan, Demokratis akan melayangkan surat sengketa atau pengaduan resmi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Transparansi pengelolaan dana publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Oleh karena itu, sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan kecurigaan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Abh)

Related Articles

Latest Articles