Indramayu, Demokratis
Pembangunan menara saluran tegangan tinggi (Sutet) di Blok Bedahan RT 16 RW 06, Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang diduga belum mendapatkan izin dari dinas terkait mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.
Penolakan pembangunan menara Sutet tersebut karena tidak memalui proses perizinan sebagaimana mestinya dan tidak melakukan sosialisasi maupun pendekatan secara persuasif kepada masyarakat terlebih dahulu.
“Padahal di desa ada aparat penegak hukum atau pihak keamanan. Seperti Babinsa dan Babinkantibmas. Namun faktanya pihak pengusaha tidak menempuh prosedur atau jalur tersebut,” ungkap Kuwu Telukagung, Suhardjo.
Sehingga asumsi maupun prasangka yang tidak baik tertuju kepada Kepala Desa (Kuwu) Telukagung, Suhardjo. Akibat persoalan di atas masyarakat desa menduga bahwa Kuwu pun ikut terlibat dalam izin mendirikan menara serta biaya kompensasi untuk warga.
Selain itu, informasi ambigu yang diterima oleh Kuwu bahwa sebagian masyarakatnya mendapatkan biaya kerugian sebesar dua ratus ribu rupiah hingga satu juta rupiah untuk setiap kepala keluarga (KK). Faktanya, Kuwu pun tidak mengetahui informasi di atas sama sekali.
“Menurut informasi akurat dari rekan kami, bahwa masyarakat mendapatkan kompensasi sebesar dua ratus ribu rupiah hingga satu juta rupiah. Justru kami selaku pemerintah desa, tidak mengetahui biaya tersebut telah diberikan walau jumlah nominal yang tidak sama. Serta saya sangat berharap adanya pertemuan antara kami selaku pihak desa dengan pengusaha, agar mendapatkan keterangan yang jelas terkait biaya serta jenis provider menara yang berdiri,” imbuh Kuwu.
Kuwu Suhardjo menilai bahwa kejadian ini adalah bentuk propaganda beberapa oknum yang saat ini memiliki kedekatan oleh pihak pengusaha. Pasalnya, pihak desa tidak dilibatkan ketika ingin mendirikan bangunan menara. Kuwu pun menduga bahwa hal ini tidak terlepas dari unsur politis yang eksentrisitas.
“Ini pasti ada unsur politis. Karena bagaimana pun juga, prahara ini menjadi kesempatan untuk mereka yang tidak suka terhadap saya agar menurunkan atau menjatuhkan saya pribadi selaku Kuwu yang menjabat saat ini. Sebab, menurut RT dan RW kami bahwa sebagian masyarakat lainnya yang ikut serta menandatangani atau menyepakati atas pendirian menara tersebut terkesan dijebak oleh beberapa oknum,” terang Kuwu.
Ia pun menginginkan agar persoalan izin mendirikan menara segera cepat selesai dan ia juga mengharapkan agar ada pertemuan antara pihak pengusaha serta dirinya untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan mufakat yang bijak.
Keterangan lainnya yang didapat dari narasumber Demokratis bahwa sebagian warga desa yang menolak yaitu ada di warga RT 14.
Pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan dan Gedung dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada Sutet. Pada peraturan tersebut, masyarakat bisa mendirikan bangunan dekat Sutet di luar radius zona bebas bangunan, yang telah diatur di dalamnya.
Pada kesempatan lain, Demokratis mencoba untuk meminta keterangan kepada beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terkait aturan yang telah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk izin mendirikan bangunan serta aset pembangunan yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.
Salah satu anggota dari Fraksi Golkar menyarankan agar meminta keterangan kepada Komisi 3 atau Komisi 4 yang bertugas dengan mitra kerja dinas setempat terkait beberapa aturan yang ingin ditanyakan oleh Demokratis.
Sementara itu, keterangan dari Anggi Noviah dari Fraksi PDIP mengarahkan atas pertanyaan yang di layangkan Demokratis ada pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Saya belum menemukan berkasnya. Kalau komisi itu tugasnya dengan mitra kerja di dinas kalau soal peraturan, adanya di Bapemperda dan silahkan tanyakan ke pak Rohman sebagai Wakil Ketua Bapemperda,” tutup Anggi saat dimintai keterangan melalui pesan elektronik (3/4).
Hingga berita ini dimuat, Demokratis belum mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh beberapa anggota dan fraksi terkait izin mendirikan bangunan Sutet di Desa Telukagung yang menjadi praha. (RT)