Senin, September 15, 2025

Calon Hakim Agung Suradi Nilai Pidana Mati Masih Diperlukan

Jakarta, Demokratis

Calon Hakim Agung Suradi menilai bahwa pidana khusus berupa penjatuhan hukuman mati masih diperlukan dalam sistem peradilan, saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan bahwa hukuman mati merupakan upaya untuk memberikan shock therapy kepada para pelaku kejahatan. Namun, menurut dia, pidana mati hanya perlu dijatuhkan kepada pelaku yang benar-benar melakukan kejahatan serius.

“Menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi, dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan,” kata Suradi, Senin (15/9/2025).

Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana itu menjelaskan bahwa hukuman mati masih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hukuman mati itu tidak masuk sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus.

Selain itu, menurut dia, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pun menyebut bahwa hukuman mati masih bisa dijatuhkan terhadap kejahatan yang tergolong most serious crime. Misalnya, kata dia, ada pelaku kejahatan yang memutilasi korban hingga memisahkan anggota tubuh.

“Nah itu hukum pidana kita memberikan ruang, dalam arti memang pidana itu kan memang track pertama untuk melindungi masyarakat juga memenuhi perlindungan pada individu,” kata dia.

Di sisi lain, dia menjelaskan KUHP saat ini mengatur bahwa hukuman mati harus diikuti pidana percobaan selama 10 tahun penjara. Artinya, kata dia, pembinaan masih dijalankan terhadap narapidana hukuman mati selama 10 tahun lamanya.

Dia pun mengaku sepakat dengan konsep hukuman mati yang tercantum dalam KUHP terbaru tersebut.

“Selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik dan menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup,” kata pria yang memiliki jabatan asal sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu. (EKB)

Related Articles

Latest Articles