Rabu, September 17, 2025

KPK Panggil Anak Buah Menhut Raja Juli Terkait Kasus Suap Inhutani V

Jakarta, Demokratis

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha (DMR). Dia adalah anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Dida dipanggil KPK masih sebagai saksi, karena pernah menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, terkait dugaan korupsi berupa suap pengelolaan hutan di kawasan PT Inhutani V. “Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama: DMR, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Selain Dida, penyidik KPK memeriksa enam pegawai PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan Sungai Budi Group, sebagai saksi di Kantor Polresta Bandar Lampung.

Keenam pegawai PML itu, adalah Surya (staf PT PML perwakilan Lampung), Fitri (staf PT PML perwakilan Lampung), Arum (staf PT PML perwakilan Lampung),  Wardiono (Koordinator Operasional Wilayah Lampung PT PML), Hari Sriyono (Estate Manager PT PML Register 46), dan Benny Susanto (staf PT PML perwakilan Lampung). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, atas nama sebagai berikut,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi suap perizinan penggunaan lahan hutan di perusahaan BUMN Perum Perhutani.

Langkah itu diambil setelah KPK menemukan indikasi suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH), anak usaha Perum Perhutani berkongsi dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung.

“Benar bahwa tadi Inhutani itu I, II, III sampai V itu anak perusahaan Perhutani. Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini hanya sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya, dalam hal ini Perhutani,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana hingga ke tingkat kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, khususnya di Lampung.

“Dan kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V. Penetapan ini dilakukan setelah OTT pada Kamis (14/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya (ADT).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Dicky sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OTT dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

Dalam konstruksi perkara, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan hutan di Lampung, luasnya kurang lebih 56.547 hektare, sekitar 55.157 hektare di antaranya dikerja-samakan dengan PT PML, melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Meski pada 2018 PT PML bermasalah terkait kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tersebut tetap berlaku. Pada 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama. PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky.

Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang mengakomodasi kepentingan PT PML. Memasuki 2025, ia menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang kembali menguntungkan PT PML.

Pada Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi. Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan pembelian mobil Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles