Sukabumi, Demokratis
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah setiap Anggota DPRD diamankan untuk melaksanakan reses sebanyak satu kali pada setiap masa persidangan. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda (Wanju), pada masa persidangan 1 tahun sidang 2025-2026.
Dalam acara kegiatan reses masa persidangan ini, Wawan Juanda langsung melakukan pertemuan dengan konstituenya sebanyak 50 warga di daerah pemilihannya (Dapil) II yang meliputi wilayah Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu (Bacile).
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda pada kesempatan pertemuan ini menyampaikan, guna sangat pentingnya menyerap aspirasi masyarakat, meski realisasi tetap bergantung ke pada prioritas pembangunan daerah.
“Dari hasil kesepakatan bersama antara warga bersama para ketua RT dan RW 03, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Baros. Menyampaikan aspirasi usulan utama untuk pembangunan rehabilitasi Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) Mawar yang berlokasi di ke-RW-an 03. Dalam pelaksanaan pengerjaan diprediksikan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, atau paling lambat pada anggaran perubahan,” paparnya.
Lanjut Wawan menerangkan, ada bentuk aspirasi yang tidak bisa diwujudkan secara instan. Seperti program rutilahu, kemungkinan terealisasi di tahun 2026. Dikarena harus secara data yang lengkap. (Iwan)