Kamis, September 25, 2025

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bantaeng Sahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025

Bantaeng, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/9/2025).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, dan Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso, di Ruang Paripurna DPRD Bantaeng.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bantaeng, didampingi Wakil Ketua I Kasmawati dan Wakil Ketua II Jumrah, serta dihadiri perwakilan Forkopimda dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Bantaeng.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sahabuddin menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disetujui akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

“Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, ASN, serta masyarakat Bantaeng atas dukungan dalam penyelesaian Ranperda tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso, menutup sidang dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses pembahasan hingga lahirnya persetujuan bersama.

“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati beserta jajarannya atas partisipasi dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya. (Muhammad Arianzah)

Related Articles

Latest Articles