Jakarta, Demokratis
Trotoar yang sejatinya dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pejalan kaki, justru dibuat strategi bisnis oleh pengusaha seperti di Jalan H Aseni, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Salah satu strategi bisnis pengusaha tersebut adalah dengan menanam tiang reklame di atas trotoar keberadaannya diduga kuat melanggar aturan. Hal ini tentunya sangat mengganggu kenyamanan bagi para pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.
Menurut penuturan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, tidak mengetahui siapa pemilik tiang reklame yang baru berdiri di atas trotoar itu.
“Tiang reklame ini kalau nggak salah dipasang pada malam hari, soalnya kemarin itu belum ada,” ucapnya, Minggu (7/6/2020).
Terkait hal itu, Madsanih Manong dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar menyayangkan tindakan pengusaha reklame tersebut.
“Sangat disayangkan kalau itu diduga untuk space iklan milik pengusaha harus berdiri di atas trotoar jalan yang nota bene untuk pejalan kaki. Tentunya ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum,” kata Madsanih.
Oleh karena itu, Madsani berharap kalaupun untuk iklan seharusnya pengusaha bisa sewa lahan atau beli lahan di sekitar tidak harus di atas trotoar jalan. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta diminta segera bertindak tegas
“Saya berharap masalah ini harus ditindak tegas oleh Gubernur DKI dan jajarannya. Jangan dibiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” tegas dia. (Albert S)