Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengawasan yang dilakukan Perum Perhutani terhadap PT Inhutani, khususnya Inhutani V.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Wahyu Kuncoro selaku eks Direktur Utama (Dirut) Perhutani periode 2020-2025 sebagai saksi dugaan suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V. Permintaan keterangan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
“Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Direktur Perhutani kepada anak usahanya, yaitu PT Inhutani,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2025).
Budi juga bilang pada pemeriksaan itu, Wahyu yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai Kementerian BUMN turut dicecar soal kerja sama antara Inhutani V dengan PT Paramita Mulia Langgeng (PML). Kerja sama ini diketahui diwarnai dengan praktik suap hingga akhirnya ketahuan komisi antirasuah lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Penyidik juga mendalami terkait izin perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaedi; dan Aditya selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan dilakukan setelah ketiga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus.
Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dasuki)