Minggu, Oktober 12, 2025

Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro Disebut Dakwaan Terima Duit Rp500 Juta, DPR Desak Tidak Hanya Sebatas Pencopotan

Jakarta, Demokratis

DPR mendesak agar Hendri Antoro, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) yang diduga menerima uang Rp500 juta dari kasus penggelapan barang bukti robot trading Fahrenheit, tidak hanya berhenti pada sanksi internal.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyuarakan harapan publik yang menginginkan proses hukum yang lebih tegas. Ia menyatakan, langkah pidana harus dijalankan terhadap oknum tersebut.

“Harapan publik ini selaras dengan komitmen Jaksa Agung Burhanuddin yang ingin membersihkan korps Adhiyaksa dari oknum Jaksa yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Desakan ini, menurut Nasir, memiliki dasar yang kuat. Hal itu didorong oleh fakta yang justru tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum sendiri.

“Apalagi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri Hendri selaku Kajari Jakbar telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari bawahannya Jaksa Azam Akhmad,” jelasnya.

Nasir lantas mengingatkan kembali komitmen yang kerap disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III, yang berkomitmen menindak tegas jaksa yang bermain dengan perkara.

“Jaksa Agung pernah sampaikan dalam Raker dengan Komisi III DPR bahwa jika ada oknum jaksa yang melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi,” ujarnya.

Hendri dicopot karena lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap jajarannya. Keterlibatan aktif salah satu stafnya, Jaksa Azam Akhmad Akhsya, dalam dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit, menjadi titik awal masalah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, seorang pimpinan memiliki tanggung jawab pengawasan yang melekat. “Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Ketika ditanya apakah ada keterlibatan lebih jauh Hendri dalam tindak pidana tersebut, Anang menyatakan hal itu belum dapat dipastikan. “Yang jelas sudah sanksinya sudah copot dari jabatan, ya kan. Sudah kena sanksi itu, sudah paling berat,” imbuhnya.

Anang juga memperjelas bahwa peran aktif dalam kasus ini masih dibebankan kepada Azam. “Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu,” papar Anang.

Pencopotan Hendri yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diduga kuat terkait dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Azam. Azam terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa sehingga merugikan korban investasi bodong Fahrenheit.

Kini, posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Keputusan pemberhentian ini telah berlaku sejak bulan lalu, menandai babak baru bagi penegakan disiplin internal di tubuh Kejaksaan. (EKB)

Related Articles

Latest Articles