Sabtu, Oktober 18, 2025

Kepala Desa Sialogo Bangun Jalan Untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarganya

Tapteng, Demokratis

Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 yang dikucurkan pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten guna menciptakan pembangunan sarana dan prasarana untuk memajukan desa tertinggal serta menciptakan desa tersebut untuk mandiri.

Dengan adanya anggaran dana desa skala prioritas digunakan untuk pembangunan sarana prasarana infrastruktur di bidang perekonomian, pertanian, dan sarana di bidang transportasi dan sarana kegiatan tersebut harus memakai sistem swakelola murni.

Namun yang terjadi di Desa Sialogo, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dalam sebuah pengerjaan rabat beton dan saluran drainase Tahun Anggaran 2025 senilai Rp90.115.000 (sudah termasuk OPS) di Dusun I yang berpenghuni hanya empat rumah diduga untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Tindakan Yareti Waruwu Kepala Desa Sialogo membangun desanya dari dana desa membangun jalan rabat beton dan saluran drainase untuk jalan ke rumahnya dan keluarganya, sementara di desa itu masih banyak jalan yang harus diprioritaskan untuk diperbaiki.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga kepala desa.

Renovasi jembatan hanya mengganti lantai papan sehingga tidak sebanding dengan nilai anggarannya yang begitu besar.

Yareti Waruwu Kepala Desa Sialogo diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kepala investigasi LSM LIPPAN Sumut Aron Hasibuan, menuding pihak Inspektorat Tapteng tidak berani melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana desa di Desa Sialogo.

Menurut Aron, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda realisasi pembangunan baik fisik yang menggunakan dana desa tahap I dan II tahun 2025.

“Dana desa sudah dicairkan, namun tidak ada perencanaan atau pun kegiatan yang direalisasikan. Bila pun ada jembatan yang direnovasi yang baru selesai dikerjakan hanya lantai papan yang diganti yang tidak sebanding anggaran yang dikerjakan sebesar Rp71.196.000 (sudah termasuk OPS),” tegas Aron, Selasa (13/10/2025).

LSM LIPPAN menilai pengelolaan dana desa di Desa Sialogo jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Aron menyebutkan bahwa anggaran dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat kepada masyarakat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana desa tersebut tidak memberikan dampak apapun di Desa Sialogo.

“Masyarakat hanya dijadikan ilustrasi pembangunan pada hal tujuannya untuk kesejahteraan dan keadilan warga desa,” ungkapnya.

Aron menambahkan bahwa tindakan Kepala Desa Sialogo tidak mencerminkan etika seorang pemimpin yang bertanggung jawab.

“Dana desa hanya tinggal nama, masyarakat dijadikan lahan eksploitasi demi kepentingan pribadi oknum kepala desa,” pungkasnya.

LSM LIPPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana desa di Desa Sialogo.

Aron Hasibuan Kepala Investigasi LSM LIPPAN SUMUT Wilayah Sibolga – Tapanuli Tengah.

Jika dalam waktu dekat pihak Inspektorat tidak mengambil langkah tegas, Aron menduga ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum kepala desa tersebut.

“Pihak Inspektorat harus bersikap transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Aron Hasibuan.

Dijelaskan Aron Hasibuan, pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Prinsip utama penggunaan dana desa adalah transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Aparat Penegak Hukum (APH) seperti (kepolisian dan kejaksaan) menjadi krusial untuk mengusut dugaan korupsi.

Pengelolaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran dan minim transparansi dapat merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan desa.

Oleh karena itu, audit menyeluruh harus dilakukan segera demi menegakkan keadilan dan hukum.

Aron Hasibuan selakun Kepala Investigasi LSM LIPPAN SUMUT juga menyerukan kepada masyarakat Desa Sialogo untuk berani melaporkan jika menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa.

“Kita siap sebagai penyambung lidah masyarakat untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika telah ditemukan bukti kuat dugaan korupsi selama dia menjabat kepala desa,” tegas Aron. (MH)

Related Articles

Latest Articles