Kamis, Oktober 23, 2025

Seret Nama Ketua Rahmat Bagja, KPK Siap Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan masyarakat atas dugaan korupsi proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Namun, KPK menegaskan setiap laporan harus melalui tahapan sesuai prosedur.

Rahmat Bagja dilaporkan atas proyek pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan setiap laporan masyarakat terlebih dahulu ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data (INDA).

“Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Apabila ditemukan indikasi korupsi, laporan tersebut akan masuk ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, barulah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Asep meminta publik menunggu proses yang tengah berjalan karena laporan ini masih dalam tahap awal.

“Baru nanti naik ke penyelidikan. Baru itu pindah deputi, pindah deputi. Begitu ya. Jadi kita sama-sama tunggu. Ini lebih awal dibandingkan penyelidikan gitu,” ucap Asep.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK oleh organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Mereka mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Rahmat Bagja terkait dugaan korupsi sejumlah proyek senilai Rp715 miliar untuk renovasi gedung dan Rp339 miliar untuk Command Center.

“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK,” kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, kepada awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

“Menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar,” lanjutnya.

Guntur menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp1,14 miliar. Sementara proyek Command Center diduga merugikan negara hingga Rp11 miliar.

“Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” ucap Guntur.

Tak hanya melaporkan ke KPK, Gabdem juga meminta Kejaksaan Agung turut mengusut kasus ini.

“Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap; Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” ucap Guntur.

Gabdem juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa spanduk yang mendesak KPK menangkap dan memeriksa Rahmat Bagja.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut ketika dikonfirmasi. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles