Jakarta, Demokratis
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, maupun BUMD dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta daerah.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa PP tersebut memberikan landasan hukum agar pemda kini dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.
Sebelum aturan ini diterbitkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperoleh pinjaman dari pusat.
“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan gak boleh. Gak ada dasar hukumnya. Sekarang boleh,” ucapnya kepada awak media, Rabu (29/10/2025).
Febrio menambahkan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menghitung besaran batas pinjaman yang dapat diberikan kepada pemda dan nilai pinjaman nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita itung. Sesuai dengan permintaannya saja,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 4 PP tersebut, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan mendukung berbagai kegiatan seperti pembangunan dan penyediaan infrastruktur, layanan publik, penguatan industri dalam negeri, pembiayaan sektor produktif, serta program strategis pemerintah lainnya.
Pemerintah juga membuka peluang pemberian pinjaman bagi daerah atau BUMD yang terdampak bencana, baik alam maupun nonalam, guna mempercepat proses pemulihan sosial dan ekonomi.
PP ini menegaskan bahwa setiap pinjaman disalurkan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN.
“Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari APBN,” bunyi Pasal 8 beleid tersebut.
Sebelum pinjaman diberikan, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR, sebagai bagian dari proses pembahasan dan pengesahan APBN maupun APBN Perubahan.
Kebijakan pemberian pinjaman ini disusun untuk periode lima tahun dan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam proses penyusunannya, Menteri Keuangan akan berkoordinasi dengan sejumlah menteri terkait, antara lain Mendagri, Menteri BUMN, Menteri PPN/Bappenas, dan Sekretariat Negara.
PP 38/2025 juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima pinjaman.
Bagi Pemerintah Daerah, syaratnya antara lain memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, serta memperoleh persetujuan DPRD.
Sementara itu, BUMN dan BUMD wajib mendapat persetujuan dari menteri atau kepala daerah selaku pemegang saham dan tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya.
“Pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis pemerintah dalam beleid tersebut. (EKB)
