Jumat, Oktober 31, 2025

Menteri ATR/BPN Ingin Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai Jabodetabek Rampung Sebelum Januari 2026

Jakarta, Demokratis

Pemerintah akan segera menertibkan bangunan pada sempadan sungai di kawasan Jabodetabek.

Penataan itu ditargetkan bisa selesai sebelum Januari 2026 yang diprediksi sebagai periode rawan banjir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, keberadaan bangunan-bangunan di sempadan sungai menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Menurut dia, bangunan-bangunan tersebut muncul didukung dengan penerbitan sertifikat tanah di kawasan itu, yang mana seharusnya tidak diperbolehkan.

Karena itu, dia bersama Kementerian PU akan melakukan audit tata ruang hingga bangunan di kawasan terkait.

“Dalam waktu dekat ini, kami target sebelum Januari-Februari (2026) karena biasanya banjir itu terjadi pada Januari-Februari di kawasan Jabodetabek, kami akan melanjutkan pekerjaan yang sempat terhenti pascabanjir. Apa itu? Audit tata ruang, sertifikat dan bangunan yang ada di sepanjang sempadan sungai,” ujar Nusron di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Proses audit akan diutamakan pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi besar terjadinya banjir.

Beberapa sungai yang menjadi langganan banjir di Jabodetabek yakni, Sungai Ciliwung, Cisadane, Cikeas dan Citarum.

“Sehingga nanti kami bisa melakukan mitigasi banjir jauh-jauh hari. Ini mumpung banjirnya masih jauh, kami antisipasi dari sekarang,” kata dia.

Dari hasil audit tersebut, pihaknya akan membatalkan sertifikat-sertifikat yang terbit di atas sempadan sungai, begitupun dengan izin bangunannya.

Nusron mengatakan, secara perlahan kawasan terkait akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni sebagai pengamanan debit air agar tidak melimpah ke daratan.

“Nanti kami akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kami batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kami cek ada berapa bangunan gedung, kami minta pemda untuk membatalkan (izin), supaya pelan-pelan dikembalikan menjadi fungsi sempadan,” terang Nusron.

“Karena fungsi sempadan itu untuk mengamankan sungai, untuk mengamankan debit air waduk, supaya airnya itu tidak melimpah ke daratan atau di luar sungai,” pungkasnya. (Albert S)

Related Articles

Latest Articles