Selasa, November 4, 2025

KPK Periksa Bos Antam Ita Setiawati Soal Korupsi Anoda Logam Rp100 M

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bos PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ita Setiawati terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM) yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan. pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).

“Hari ini KPK memeriksa empat saksi, salah satunya CEO Office Senior Specialist PT Antam, Ita Setiawati,” ujar Budi dalam keterangannya.

Selain Ita, tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah:

Mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam (2019-2021), Kunto Hendrapawoko

Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, Listi Witanni

Pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai Accounting & Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Antam (2013-2017), Mahendra Wisnu Wasono

Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK tengah menelisik dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam pada 2017. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB) telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Siman Bahar sempat memenangkan gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya dibatalkan, tetapi KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan bukti tambahan.

Selain itu, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang juga telah diproses hukum dalam perkara serupa. Dodi didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

Budi menjelaskan, penyidik KPK menemukan indikasi modus pertukaran 1 kilogram anoda logam dari PT Antam hanya dibalas dengan 3 gram emas oleh PT Loco Montrado.

“Setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirimkan dari Antam ke Loco Montrado hanya ditukar dengan sekitar 3 gram emas, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar,” kata Budi.

Padahal, lanjut Budi, proses pengolahan anoda logam seharusnya menghasilkan dua komoditas bernilai tinggi, yakni emas dan perak. Namun, dalam kerja sama tersebut, PT Loco Montrado hanya mengembalikan emas tanpa perak yang diduga menjadi salah satu sumber kerugian negara.

“Output pengolahan seharusnya ada emas dan perak, tetapi hasil dari Loco Montrado hanya emas. Ini yang sedang didalami penyidik,” jelas Budi.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kerja sama tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, tanggung jawab manajerial, dan peran tiap pejabat terkait di PT Antam dan PT Loco Montrado. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles