Rabu, November 5, 2025

Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Bahas Finalisasi Usulan Raperda Program Propemperda 2026

Sukabumi, Demokratis 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja terkait pembahasan finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat  digelar di kantor Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM), Jl. Raya Cibolang. No. 33, Km 7, Sukabumi, Selasa (4/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dihadiri para anggota Bapemperda, serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana menyampaikan, Alhamdulillah sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan rapat ini, telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah, terkait  pembahasan 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda di tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan prakarsa dari perangkat daerah.

Adapun Raperda inisiatif DPRD meliputi:
Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.

Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.

Komisi III: Raperda tentang RPH (Rumah Potong Hewan) yang akan dijadikan Perda.

Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja dan

Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib, terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda yang diusulkan oleh OPD, meliputi Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan lain-lain. Detail lengkap mengenai Raperda usulan OPD dapat dilihat pada lampiran yang tersedia.

Bayu Permana menekankan bahwa 13 Raperda ini diharapkan dapat membantu proses percepatan pencapaian visi misi Bupati Sukabumi dan memberikan dampak positif serta manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Bayu Permana menambahkan bahwa Raperda yang bersifat urgen namun belum dapat terakomodir dalam Propemperda saat ini masih memiliki kesempatan untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026.

Ia mengimbau kepada anggota DPRD maupun OPD terkait untuk mempersiapkan pengusulan tersebut. Dengan demikian, diharapkan seluruh isu strategis dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles