Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Praktek Pungli, Oknum Kepling Dilaporkan ke Polisi

Tapteng, Demokratis

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Profesional Jaringan Mitra Negara Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Projamin) Kabupaten Tapanuli Tengah, melaporkan dugaan praktek Pungli (pungutan liar) yang terjadi di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ke pihak kepolisian, Selasa (9/6).

Laporan pengaduan disampaikan langsung oleh Ketua DPC Projamin Tapteng, Mangudut Hutagalung. Usai menyampaikan laporannya, Mangudut Hutagalung kepada awak media menjelaskan bahwa alasan melaporkan kejadian tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian lembaga yang ia motori itu terhadap kesewenang-wenangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sekaligus mendukung Pemerintah menyapu bersih pungutan liar.

“Projamin sudah melaporkan kasus dugaan praktek Pungli di Kelurahan Hutabalang ke Polres Tapteng kemarin,” ucap Mangudut mengawali pembicaraannya, Rabu (10/6)

Mangudut menegaskan, lembaganya tidak ingin ada kesewenang-wenangan terhadap masyarakat terlebih kepada warga tidak mampu. Ditambah lagi virus Corona yang sedang mewabah saat ini sangat menyulitkan masyarakat. Tidak ada aturannya satu lembar surat keterangan tidak mampu dibanderol Rp 50 ribu.

Dipaparkannya, Projamin Tapteng sudah menerima surat pernyataan dari warga yang menjadi korban dugaan praktek Pungli tersebut. Surat pernyataan itu akan menjadi pegangan pihaknya melaporkan dugaan pungli yang terjadi ke pihak kepolisian.

“Kita berharap Polres Tapteng memberikan perhatian khusus atas kasus ini dan melakukan tindakan tegas. Pemerintah sudah sampai membentuk Satgas Saber Pungli sebagai wujud keseriusannya menyapu bersih praktek praktek pungutan liar dari bumi Indonesia yang jelas-jelas cukup mengganggu dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan praktek pungli dilakukan salah seorang oknum kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), oknum Kepling meminta uang kepada warganya dengan harga Rp 50 ribu. (TAM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles